Iklan

Gubernur Sulsel: Pjs Bupati Tidak Tinggal di Rumah Jabatan

Editor-Berita56
Sabtu, 26 September 2020, 16:05 WIB Last Updated 2020-09-26T08:05:07Z
Foto: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdulah (dok: Humas Peprov Sulsel)
Berita56,Toraja- Gubernur  Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah memberikan penjelasan terkait rencana pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah tujuh kabupaten di Sulsel yang melaksanakan pilkada.
Aturan yang diberlakukan kepada Pjs ini, mereka tidak akan menempati rumah jabatan.
"Kali ini sudah lebih diatur. Mungkin yang lalu-lalu mereka merasa seperti bupati, padahal mereka inikan hanya pejabat sementara, makanya ini betul-betul sudah diatur. 
Mereka tidak di rumah jabatan, mereka nanti dicarikan rumah, makanya tidak diberikan lagi tanda jabatan,” ungkap Nurdin, Jumat (25/9/2020) kemarin.
Sementara itu hari ini ,Sabtu (23/9/2020) pagi  tadi ,Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdulah, telah melantik Pjs Bupati yang akan bertugas selama kurun waktu 72 hari ke depan.
Nama Pjs Bupati ,yang akan bertugas di 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada  di Sulsel adalah:
1.Asisten 1 Bidang Pemerintahan Andi Aslam Patonangi, Pjs Bupati Gowa
2.Kepala Kesbangpol Asriadi, Pjs Bupati Selayar
3.Kepala DPMPTSP Jayadi Nas, Pjs Bupati Luwu Timur
4.Staf Ahli Gubernur Iqbal Suaeb, Pjs Luwu Utara
5.Kepala Biro Umum Idham Kadir, Pjs Bupati Soppeng
6.Kepala BPSDM Sulsel Asri Sahrun Said, Pjs Bupati Tana Toraja
7.Kadiskominfo Amson Padolo, Pjs Bupati Toraja Utara.
Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Kepulauan Selayar, Tana Toraja, Toraja Utara, Soppeng, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Gowa.(TB)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gubernur Sulsel: Pjs Bupati Tidak Tinggal di Rumah Jabatan

Terkini

Iklan