Foto: 5 Komisioner KPU Tana Toraja saat konfrensi pers menjelaskan proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja 2020Berita56,Toraja -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja akan melaksanakan
pendaftaran bakal Calon Bupati ( Cabup)
dan Wakil Bupati ( Wabup) Tana Toraja Pilkada Serentak 2020.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU tana toraja saat menggelar konfrensi pers bersama awak media diruang pertemuan KPU tana toraja, pada Kamis, (3/9/2020).
Pada kesempatan tersebut,Ketua KPU tana toraja Rizal Randa menyampaikan sejumlah poin terkait tahap terselenggaranya Pilkada tana toraja. antara lain;
Sesuai ketentuan peraturan KPU nomor 5 tahun 2000 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020. Hari pertama dan hari kedua sampai pukul 16.00 Wita sedangkan hari ketiga hingga pukul 24.00 Wita. Bertempat di kantor KPU Kabupaten tana toraja.
KPU tana toraja juga menjelaskan bahwa pendaftaran pasangan calon dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid -19.
Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta partai politik dan gabungan partai politik tidak diperkenankan membawa serta pendukung yang mengakibatkan adanya kerumunan massa.
KPU tana toraja akan melakukan siaran langsung atau live streaming melalui media daring akun facebook, instagram dan youtube KPU Kabupaten tana toraja sehingga masyarakat dapat menyaksikan dan mengikuti dari rumah atau tempat kerja.(TB)


