Berita56,Toraja - Komisi Pemilihan Umum Tana Toraja (KPU Tator) melakukan sosialisasi tahapan pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati di Tator tahun 2020.
Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Hotel Metro Mandetek ,dalam sosialisasi tersebut, melibatkan seluruh pengurus Parpol dan Bawaslu, LSM serta Forkompimda , Sabtu (20/08/20).
Ketua KPU Tator , Rizal Randa mengatakan, pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2020, ada beberapa tahapan yang dilakukan KPU salah satunya adalah sosialisasi tahapan, pencalonan dan syarat calon olehnya itu tahapan ini perlu diikuti oleh partai politik.
"Regulasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ini sangat berbeda dari Pilkada sebelumnya, sebab semua tahapan kali ini harus mengikuti Protokol Covid-19." kata Rizal
Anggota KPU Divisi Tehnis Rahmat Hidayat menyampaikan syarat -syarat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Politik, salah satunya Calon Bupati dan Wakil Bupati harus diusung dari Partai Politik atau Koalisi Partai Politik yang memiliki minimal 6 (enam) kursi di DPRD Tana Toraja.(TB)


