Iklan

Polres Tator Tangkap Pelaku Pencabulam Anak di Bawah Umur

Editor-Berita56
Senin, 18 Mei 2020, 18:29 WIB Last Updated 2020-05-18T10:49:40Z

Foto : Unit Resmob Polres Tana Toraja bersama tersangka pencabulan anak di bawah umur
 (dok humas Polres Tana Toraja)

Berita56,Toraja - Unit Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja(Tatir) , Senin (18/5/2020) siang ,dipimpin  Kanit Resmob IPDA Iskandar A, SH berhasil mengamankan seorang  pelaku pencabulan  anak di bawah umur.

Adapun identitas pelaku yang di amankan adalah pria MS (35) , petani yang merupakan warga Lembang Tapokko ,Kecamatan Saluputti,
Kabupaten Tana Toraja.

Di lansir dari Paur Humas  Polres Tana Toraja Aiptu Erwin , penangkapan pria MS (35) ini bermula berdasarkan laporan korban RNW (13) pelajar, LPB / 41 / V / 2020 / SPKT, tanggal 08 Mei 2020.

Kejadian pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2020 dan Kamis tanggal 07 Mei 2020. di Kalembang Kel.Salu Kec.Saluputti Kab.Tana Toraja.

" Kami menerima laporan dari korban pada Jumat (8/5.2020). Unit resmob langsung bergerak melakukan pengembangan dan kami berhasil menangkap pelaku di kampung Kurra,
Kecamatan Kurra," ucap Aiptu Erwin 

"Untuk kepentingan penyidikan,selanjutnya pelaku kami amankan dan di bawa ke Mapolres Tana Toraja,"kata Paur Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin.(TB)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Tator Tangkap Pelaku Pencabulam Anak di Bawah Umur

Terkini

Iklan