Foto: Ketua KPU Tana Toraja Rizal Randa Batara
Berita56, Toraja - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal berlangsung Desember 2020 mendatang. Ini diketahui setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wali kota dan Bupati menjadi Undang-undang.
"Kami (KPU ) Tana Toraja siap laksanakan pilkada kapan pun diperintahkan. KPU juga masih menunggu perintah untuk pelaksanaanya
Termasuk menunggu petunjuk teknis
pelaksanaan berupa PKPU sebagai turunan dari Perppu Nomer 2." kata Ketua KPU Tana Toraja,
Rizal Randa Batara.
Menurutnya, jika Pilkada digelar pada Desember, tahapan Pilkada harus di mulai di akhir Mei atau awal Juni untuk mencukupi waktu pelaksanaan tahapan-tahapan dengan melihat melihat situasi pandemi Covid-19, bahwa penghentian tahapan merupakan keputusan bersama KPU, Pemerintah dan DPR RI.
Makanya didalam Perppu itu di katakan apabila sebagain daerah, seluruh daerah, sebagian besar daerah tidak dapat di laksanakan maka akan di lakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan,” imbuh Rizal lagi.
Saat ini, KPU Tana Toraja masih menunggu petunjuk tehnis tahapan Pilkada dari KPU pusat. Rizal sapaan akrabnya menambahkan, kepastian pelaksanaan, dapat terealisasi jika bencana nasional pandemi virus corona atau Covid-19 sudah berakhir atau dapat dikendalikan.
KPU Tana Toraja sebelumnya menunda beberapa tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja pada 23 September 2020 akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Diantaranya, Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), tahapan Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih serta menonaktifkan sementara PPK di 19 Kecamatan di Tana Toraja. (TB)
Perppu tersebut juga memberikan kewenangan kepada KPU RI untuk menyusun peraturan peraturan teknis tahapan yang aman dan kompetibel dengan pencegahan covid19,sedangkan untuk melakukan penundaan sehingga di lakukan pilkada susulan adalah keputusan bersama KPU, Pemerintah dan DPR di tingkat pusat “Artinya akan ada penjadwalan ulang jika Desember tidak mungkin dilaksanakan,"katanya.
Diantaranya, Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), tahapan Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih serta menonaktifkan sementara PPK di 19 Kecamatan di Tana Toraja. (TB)
Perppu tersebut juga memberikan kewenangan kepada KPU RI untuk menyusun peraturan peraturan teknis tahapan yang aman dan kompetibel dengan pencegahan covid19,sedangkan untuk melakukan penundaan sehingga di lakukan pilkada susulan adalah keputusan bersama KPU, Pemerintah dan DPR di tingkat pusat “Artinya akan ada penjadwalan ulang jika Desember tidak mungkin dilaksanakan,"katanya.


