Ilustrasi larangan mutasi pejabat ,bagi daerah yang melaksanakan Pilkada 2020
Aturan itu sendiri terhitung mulai 8 januari 2020 ,sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.Apabila ada Bupati yang melakukan pelanggaran larangan mutasi tersebut, sesuai pasal 190 ,sanksinya berupa pidana satu bulan penjara dan maksimal enam bulan penjara atau denda sebesar Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000
Seharusnya sesuai dengan UU Pilkada Nomer 10 tahun 2016 Bupati Tana Toraja per 8 Januari 2020, tidak boleh lagi melakukan mutasi pejabat, namun kenyataannya pada bulan Mei 2020,mutasi malah dilakukan . Hal ini sesuai dengan temuan Bawaslu Tana Toraja .
Bawaslu menemukan indikasi adanya mutasi pejabat yang di lakukan Pemkab Tana Toraja pada bulan Mei 2020 ini ,mutasi tersebut dilakukan, dalam suasana kebersamaan pemerintah dengan seluruh komponen masyarakat menghadapi Pandemi COVID-19.
Serni Pindan, Ketua Bawaslu Tana Toraja mempertanyakan hal tersebut kepada Pemkab , dengan menemui Sekda Tana Toraja."Kami temui dan beliau mengatakan bahwa hingga saat ini tidak tahu jika ada mutasi di dinas pendidikan." Senin (11/5/2020).Himbauan itu kami tembuskan ke dinas pendidikan.tegas Serni.
Di konfirmasi secara terpisah ,Anton Toding Kepala Dinas Pendidikan membenarkan tentang mutasi tersebut. " Memang benar ada mutasi di jajaran unit kerja dinas pendidikan," ungkap Anton , Selasa (12/5/2020).
"Usulan pemerataan dari Dinas Pendidikan memang bulan Desember (2019), hanya saja lama baru keluar dari BKD (BKPSDM)"kata Anton Toding kepada awak media.
Lanjutnya, dirinya melihat memang tepat kalau mereka bergeser di Tahun Ajaran Baru, itu juga pernah pengawas usulkan.
Saat ditanya berapa jumlah yang dimutasi, Kadis Diknas menjawab agak banyak, karena Guru SD-SMP.
Salah seorang pemerhati pendidikan yang enggan disebut namanya,mengatakan "Aneh mutasi ini,SK nya Desember kok mutasinya Mei,"sepertinya mutasi ini ada sesuatu yang disembunyikan. Ia minta agar pihak terkait ( Inpektorat, DPRD ) menindak lanjutin persoalan ini,SK dan Mutasi seperti kertas mainannya aja ,ini nasib dan karir ASN lho ,ucapnya dengan nada kesal.
Sementara, Sekda Tana Toraja bahkan tidak mengetahui hal tersebut.
"Saya ditemui Ketua Bawaslu Tana Toraja, termasuk mempertanyakan mutasi di Diknas, Saya tidak tahu"ungkap DR.Semuel Tande Bura di ruang kerjanya.
Sementara itu, Joni Tonglo, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum memberikan klarifikasi terkait hal ini.
Belum tuntas persoalan Sticker di Sembako bansos , informasi Mutasi saat Covid-19 malah mencuat, Siapa yang bermain, siapa lagi yang jadi tumbal, hanya Bupati yang tahu?(TB)


