Iklan

Jerit Pilu Guru Tenaga Kontrak Daerah Yang Terlupakan,Tanggung Jawab Siapa ??

Editor-Berita56
Rabu, 20 Mei 2020, 21:51 WIB Last Updated 2020-05-20T13:55:29Z


Ilustrasi Tenaga honorer  yang sedang galau

Berita56,Toraja - Di masa pandemik virus corona  (Covid-19), berita menggembirakan menghampiri para Guru yang lama mengabdi sebagai Tenaga Kontrak Daerah ( TKD).Sebanyak 732 Guru Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja mulai menerima pembayaran honor (Januari – Maret), pada Selasa 19 Mei 2020 lalu.

Dari jumlah tersebut masih ada  Guru Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang telah mengabdi selama kurun waktu 2005 hingga 2019 ,yang mungkin terlupakan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja,dalam hal unit kerja Dinas Pendidikan.

"Kami telah lama mengabdi sebagai Guru Tenaga Kontrak Daerah (TKD) non stop mulai tahun 2005 hingga 2019 lalu,tapi di tahun 2020 ini, SK kami entah mengapa hilang atau belum juga kami terima," ungkap salah seorang Guru yang enggan di sebut namanya.

Dia melanjutkan,ada orang yang baru-baru saja mengabdi ,SK nya langsung muncul di tahun 2020 ini,mengapa pengabdian kami sebagai Guru Kontrak selama kurun waktu 15 tahun sepertinya sirna begitu saja .

"Mohon kiranya pihak terkait bisa memberikan perhatian atas hal ini ,kiranya harapan kami ini bisa jadi perhatian,"ucapnya sendu.

Seperti yang yang di sampaikan Dinas Pendidikan Tana Toraja, melalui rilis nya ,pembayaran Honor Guru Tenaga Kontrak Daerah (TKD) ini berdasarkan Surat Penyampaian Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja Nomor 369/DP.TR/Sekr.2/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 yang ditujukan kepada semua Guru TKD lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja yang menyampaikan bahwa mulai hari ini, selasa 19 Mei 2020, semua Guru Tenaga Kontrak Daerah lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja akan dibayarkan honornya.

Untuk pembayaran honor tersebut, para Guru TKD diminta untuk melengkapi administrasi permintaan pembayaran honor Tahun Anggaran 2020 yaitu :

1. Surat pernyataan masih aktif mengajar dari sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja
2. Daftar hadir bulan Januari sampai dengan Maret 2020
3. Fotokopi SK tahun 2019 dan 2020 
4. Fotokopi rekening Bank BPD Sul-Selbar yang masih aktif 
5. Semua dokumen poin 1 – 4 dimasukkan kedalam Map masing-masing Guru TKD, 
dan dikumpulkan di Kantor Dinas Pendidikan Kab Tana Toraja pada bagian umum untuk dikolektifkan ke BPKAD Kab. Tana Toraja (TB)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jerit Pilu Guru Tenaga Kontrak Daerah Yang Terlupakan,Tanggung Jawab Siapa ??

Terkini

Iklan