Iklan

Terkait Covid- 19 ,Bupati Tator Keluarkan Surat Edaran

Editor-Berita56
Senin, 16 Maret 2020, 18:54 WIB Last Updated 2020-03-16T12:27:56Z


Berita56,Toraja- Bupati Tana Toraja Nico Biringkanae mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi virus Corona (Covid-19).
SE Bupati Tana Toraja itu disampaikan melalui Pesan WhatsApp Kepala Dinas Komimfo , Senin (16/3/2020).
Pada SE nomor 82/III/2020/Setda itu, Nico Biringkanae mengungkapkan, dalam rangka menindak lanjutin Instruksi Presiden Republik Indonesia  dan dalam rangka mengantisipasi meluasnya perkembangan virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Tana Toraja , pihaknya menyampaikan sejumlah poin penting yang harus diketahui oleh sejumlah unsur dan masyarakat umum.

Bupati menghimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan keluarga serta di rumah-rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya dengan memperhatikana langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 dari instansi terkait.Kepada seluruh masyarakat agar  tetap tenang dan tidak  cepat terpengaruh oleh berita yang tidak benar (hoax) terkait Covid-19. 


Menunda  atau menghentikan kegiatan -kegiatan yang melibat orang banyak dan event-event lainya,meliburkan untuk sementara waktu proses belajar mengajar di sekolah  mulai  PAUD,SD/MI,SMP /Mts dan SMA/SMK,serta Perguruan Tinggi selama 14 hari terhitung mulai 17 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.dengan catatan bahwa libur dimaksud bukan untuk bepergian.tapi di isi dengan kegiatan belajar di rumah masing-masing.


Dalam SE tersebut Nico juga menghimbau kepada seluruh kantor pemerintah ,swasta ,hotel/penginapan,restoran/rumah makan ,tempat pembelanjaan,perusahaan bus dan sarana publik untuk menyiapkan masker,handsanitizer,tisu basah dan thermoscan di tempat masing-masing. Kepada masyarakat dan ASN untuk membatasin perjalanan ke luar daerah terutama ke daerah yang terjangkit atau berpotensi terjangkit Covid-19.Menutup objek-objek wisata terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.


"Warga diimbau untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa,"ujar nya.(TB)









Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Covid- 19 ,Bupati Tator Keluarkan Surat Edaran

Terkini

Iklan