Berita56,Toraja- Bupati Tana Toraja Nico Biringkanae mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi virus Corona (Covid-19).
SE Bupati Tana Toraja itu disampaikan melalui Pesan WhatsApp Kepala Dinas Komimfo , Senin (16/3/2020).
Pada SE nomor 82/III/2020/Setda itu, Nico Biringkanae mengungkapkan, dalam rangka menindak lanjutin Instruksi Presiden Republik Indonesia dan dalam rangka mengantisipasi meluasnya perkembangan virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Tana Toraja , pihaknya menyampaikan sejumlah poin penting yang harus diketahui oleh sejumlah unsur dan masyarakat umum.
Bupati menghimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan keluarga serta di rumah-rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya dengan memperhatikana langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 dari instansi terkait.Kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak cepat terpengaruh oleh berita yang tidak benar (hoax) terkait Covid-19.
Menunda atau menghentikan kegiatan -kegiatan yang melibat orang banyak dan event-event lainya,meliburkan untuk sementara waktu proses belajar mengajar di sekolah mulai PAUD,SD/MI,SMP /Mts dan SMA/SMK,serta Perguruan Tinggi selama 14 hari terhitung mulai 17 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.dengan catatan bahwa libur dimaksud bukan untuk bepergian.tapi di isi dengan kegiatan belajar di rumah masing-masing.
Dalam SE tersebut Nico juga menghimbau kepada seluruh kantor pemerintah ,swasta ,hotel/penginapan,restoran/rumah makan ,tempat pembelanjaan,perusahaan bus dan sarana publik untuk menyiapkan masker,handsanitizer,tisu basah dan thermoscan di tempat masing-masing. Kepada masyarakat dan ASN untuk membatasin perjalanan ke luar daerah terutama ke daerah yang terjangkit atau berpotensi terjangkit Covid-19.Menutup objek-objek wisata terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.
"Warga diimbau untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa,"ujar nya.(TB)
Bupati menghimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan keluarga serta di rumah-rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya dengan memperhatikana langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 dari instansi terkait.Kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak cepat terpengaruh oleh berita yang tidak benar (hoax) terkait Covid-19.
Menunda atau menghentikan kegiatan -kegiatan yang melibat orang banyak dan event-event lainya,meliburkan untuk sementara waktu proses belajar mengajar di sekolah mulai PAUD,SD/MI,SMP /Mts dan SMA/SMK,serta Perguruan Tinggi selama 14 hari terhitung mulai 17 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.dengan catatan bahwa libur dimaksud bukan untuk bepergian.tapi di isi dengan kegiatan belajar di rumah masing-masing.
Dalam SE tersebut Nico juga menghimbau kepada seluruh kantor pemerintah ,swasta ,hotel/penginapan,restoran/rumah makan ,tempat pembelanjaan,perusahaan bus dan sarana publik untuk menyiapkan masker,handsanitizer,tisu basah dan thermoscan di tempat masing-masing. Kepada masyarakat dan ASN untuk membatasin perjalanan ke luar daerah terutama ke daerah yang terjangkit atau berpotensi terjangkit Covid-19.Menutup objek-objek wisata terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.
"Warga diimbau untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa,"ujar nya.(TB)


