Berita56,Toraja - 57 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Tana Toraja telah resmi dilantik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja pada Jumat (27/12/2019) lalu.
Namun, dari 57 nama yang telah dilantik berdasarkan hasil tes tetulis dan wawancara beberapa waktu yang lalu , Bawaslu Tator diduga meloloskan Anggota Panwascam yang masih tercatat sebagai kader Parpol tertentu.
Hal tersebut berdasarkan dari pengumuman Bawaslu Tana Toraja No.295/SN-19/TU.00.01/XII/2019 Tentang anggota Panwas Kecamatan Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur ,Bupati dan Walikota Tahun 2020.
"Saya lihat dan amatin dari 57 nama Panwascam yang sudah dilantik tersebut kok ada nama yang masih tercatat sebagai kader partai tertentu,kenapa bisa lolos seleksi ,ini kan aneh",ungkap sumber yang minta namanya di rahasiakan.
Padahal sambungnya ,sesuai aturan Kader Parpol atau pernah menjadi Caleg tidak diperbolehkan untuk menjadi penyelenggara dalam pemilihan.
Ia menyebut ,dari anggota Panwascam yang sudah dilantik, ada satu nama yang terindikasi sebagai kader partai tertentu.Padahal dalam salah satu point persyaratkan menjadi anggota Panwascam adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
"Kalau bisa lolos,itu bearti Bawaslu tidak selektif dan kurang teliti dalam melakukan tahapan seleksi anggota Panwascam di Kabupaten Tana Toraja,ini harus menjadi perhatian serius Bawaslu.
Sementara dari penelusuran Berita56 pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) anggota Panwascam yang diduga sebagai kader Partai Politik ,yang bersangkutan memang masih tercatat
di SIPOL update tahun 2018 , melihat salah satu persyaratan menjadi anggota Panwascam tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun saat mendaftar, yang bersangkutan seharusnya belum memenuhi kriteria untuk menjadi anggota Panwascam. (TB)