Berita56, Toraja- Sebanyak lima
dari sembilan partai yang meloloskan wakilnya ke DPRD Kabupaten Tana Toraja,
memenuhi syarat untuk membentuk satu fraksi untuk periode 2019-2024. Sesuai
aturan, partai dapat membentuk satu fraksi jika memiliki minimal tiga kursi.
Lima partai yang memenuhi syarat jumlah kursi untuk membentuk fraksi di DPRD Kabupaten Tana Toraja itu yakni, Golkar (tujuh kursi), Nasdem (enam kursi), PDIP (lima kursi), Demokrat (empat kursi) dan Hanura (tiga kursi).
Sementara empat parpol yang tidak memenuhi syarat membentuk satu fraksi yakni, Gerindra (dua kursi), lalu Perindo, PKPI dan Berkarya masing-masing memiliki satu kursi di DPRD Tana Toraja.
Lima partai yang memenuhi syarat jumlah kursi untuk membentuk fraksi di DPRD Kabupaten Tana Toraja itu yakni, Golkar (tujuh kursi), Nasdem (enam kursi), PDIP (lima kursi), Demokrat (empat kursi) dan Hanura (tiga kursi).
Sementara empat parpol yang tidak memenuhi syarat membentuk satu fraksi yakni, Gerindra (dua kursi), lalu Perindo, PKPI dan Berkarya masing-masing memiliki satu kursi di DPRD Tana Toraja.
"Parpol yang tidak memenuhi syarat
membentuk satu fraksi diberi waktu hingga 1 Oktober 2019 untuk menentukan sikap
apakah membentuk satu fraksi gabungan atau bergabung dengan salah satu fraksi
utuh,” jelas Welem, Sabtu (29/9/2019). (Toto)


