Berita56,Teluk Kuantan— Perjuangan masyarakat Muara Langsat dalam sengketa tanah atas 13 objek lahan memasuki babak penting. Majelis hakim mengabulkan gugatan masyarakat untuk sebagian, menyatakan pihak eks PT Barito melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), serta menolak seluruh gugatan rekonvensi.
Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan para tergugat menghentikan seluruh kegiatan di lokasi, serta mengosongkan dan meninggalkan objek sengketa. Majelis hakim juga menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, putusan ini menegaskan kewenangan Turut Tergugat I untuk memproses administrasi dan menerbitkan dokumen penetapan hak tanah restan transmigrasi bagi masyarakat penggugat, sepanjang memenuhi syarat peraturan perundang-undangan.
Pimpinan Kantor Hukum AAM HERBI, S.H., M.H., & PARTNERS, Aam Herbi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum warga, menegaskan pentingnya penghormatan terhadap putusan pengadilan.
“Kami mendampingi masyarakat bukan sekadar untuk memenangkan perkara, tetapi untuk memastikan hak-hak mereka mendapatkan perlindungan hukum yang sah. Ketika pengadilan telah menjatuhkan putusan, seluruh pihak wajib menghormatinya,” tegas Aam Herbi di Teluk Kuantan, Selasa (13/10/2026).(*/hn)


