Berita56,Makassar – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada 17 Juli 2026, menuai reaksi dari berbagai kalangan. Sejumlah elemen yang tergabung dalam Forum Anti Hotman Paris menyampaikan pernyataan sikap yang mengecam ucapan tersebut karena dinilai telah merendahkan profesi wartawan.
Forum tersebut menilai ucapan seperti "lu punya otak nggak", "tanya kakekmu", "shut up", hingga "kalau kau punya otak lu tahu jawabannya" yang dilontarkan kepada wartawan dalam konferensi pers merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalistik dan tidak mencerminkan etika dalam ruang publik.
Koordinator Forum Anti Hotman Paris, Armand Rachman, menyatakan bahwa meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada permintaan maaf semata.
Menurutnya, dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan perlu diproses sesuai ketentuan hukum agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik.
Forum juga mengajak seluruh organisasi pers di Indonesia bersatu menjaga marwah, harkat, dan martabat profesi wartawan serta mengawal proses hukum atas dugaan penghinaan tersebut hingga tuntas.
Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, SE., M.AP, menyayangkan pernyataan Hotman Paris yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan.
Menurut Zulkifli, wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap narasumber, terlebih seorang praktisi hukum senior, semestinya menghormati pertanyaan yang diajukan wartawan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
"Ucapan yang disampaikan dalam forum resmi itu sangat kami sesalkan karena terkesan merendahkan profesi wartawan. Pers memiliki kedudukan yang dilindungi undang-undang dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik. Kritik atau ketidaksepahaman tidak seharusnya disampaikan dengan kalimat yang bernada menghina," kata Zulkifli.
Ia menegaskan, IWO Sulawesi Selatan akan berkoordinasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta organisasi-organisasi pers lainnya untuk mengawal penyelesaian persoalan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"IWO Sulsel bersama PWI dan organisasi pers lainnya akan mengawal kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan ini hingga tuntas. Tujuannya bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi agar ada kepastian hukum dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati profesi pers sebagai salah satu pilar demokrasi," tegasnya.
Zulkifli juga mengimbau seluruh insan pers tetap mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik dan menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada proses hukum yang berlaku, sembari berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. (*)


