Berita56,Toraja– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengelola SPBU dan pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait pengisian BBM secara ilegal yang viral di media sosial.Kamis 12 Februari 2026.
Dalam RDP tersebut, anggota DPRD menyoroti praktik pengisian BBM menggunakan tangki modifikasi dan jeriken yang diduga merupakan bagian dari jaringan mafia BBM. Dewan juga menekankan adanya ketidaksinkronan data antara kondisi di lapangan dan laporan distribusi resmi.
Sementara itu, pihak SPBU hanya mengutus staf untuk hadir dalam rapat, sedangkan Disperindag memberikan penjelasan administrasi terkait pengawasan dan distribusi BBM di wilayah Tana Toraja.(TB)


