Iklan

Kasus Solar Ilegal Terungkap di Tana Toraja, Empat Terduga Pelaku Ditangkap

Editor-Berita56
Senin, 23 Februari 2026, 17:31 WIB Last Updated 2026-02-23T09:31:23Z


Berita56,Toraja — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Tana Toraja, Sabtu (21/2/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial AA (23), RP (20), NT (20), dan AD (15).

Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Syaruddin mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan sebuah truk yang dikemudikan AA keluar dari salah satu SPBU Pertamina. Petugas mendapati adanya pompa yang digunakan untuk memindahkan BBM jenis solar ke tangki rakitan.

Dari temuan tersebut, petugas segera mengamankan pelaku. Hasil pengembangan kemudian mengarah pada tiga terduga pelaku lain yang merupakan rekan AA.

“Empat orang terduga pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Senin (23/2/2026).

Ia menambahkan, dari tangan para terduga pelaku polisi menyita barang bukti berupa empat unit truk roda enam, uang tunai sebesar Rp14.770.000, serta tiga unit telepon genggam.

Berdasarkan pengakuan, para terduga pelaku disebut telah berulang kali melakukan praktik serupa di sejumlah SPBU di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.("/TB) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Solar Ilegal Terungkap di Tana Toraja, Empat Terduga Pelaku Ditangkap

Terkini

Iklan