Berita56,Makassar-- Empat terdakwa kasus dugaan makar asal Sorong, Papua, menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi persidangan.
Pernyataan ini disampaikan setelah kunjungan kuasa hukum mereka, Pither Ponda Barani, SH.,MH dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari,di Rutan Makassar, Sabtu (06/9/2025).
Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua yang mendampingi keempatnya memastikan klien mereka dalam kondisi mental yang baik dan siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya di depan majelis hakim.
Pither Ponda Barany menjelaskan bahwa kunjungannya ke Rutan Makassar bertujuan untuk memberikan dukungan moril kepada para terdakwa, yaitu AGG, PR, NW, dan MS, agar tetap tenang dan rileks selama proses persidangan.
“Kami hanya menyemangati klien agar lebih rileks menghadapi persidangan, sehingga mereka bisa menjelaskan semua kejadian yang mereka alami,” ujar Pither.
Para terdakwa dituduh makar sebagai anggota Negara Republik Federasi Papua Barat (NRFPB). Penangkapan mereka terjadi saat mengantar surat permohonan dialog dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Pither Ponda Barani menyoroti bahwa upaya dialog serupa sebelumnya telah dilakukan beberapa kali tanpa masalah, bahkan dihadiri oleh unsur Forkopimda.
“Mereka ditangkap sebatas mengantar surat,” ungkapnya.
Pither juga menyatakan bahwa semua dokumen pendampingan, termasuk surat kuasa dan berkas acara pemeriksaan, telah disiapkan.
“Kita tinggal mengikuti persidangan saja,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pither Ponda Barany menyampaikan harapannya agar persidangan berjalan lancar dan bebas dari segala bentuk intimidasi.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak menggunakan tindakan represif terhadap para terdakwa maupun kerabat mereka.
“Mari kita menghargai dan menjunjung tinggi persidangan. Biarlah persidangan berjalan secara fair,” kata Pither.
Ia juga mengajak publik untuk mengikuti jalannya persidangan agar dapat memahami fakta hukum yang sebenarnya.
Pither Ponda Barani selaku kuasa hukum menyebutkan, berdasarkan pemahaman awal timnya, tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa masih sebatas kebebasan berpendapat dan berserikat, dan belum mencapai level makar.
“Soal materi persidangan, silakan ikuti agar memahami fakta persidangan secara baik dan benar. Sementara yang kami pahami, mereka baru melakukan kebebasan berpendapat dan berserikat, belum pada level makar,” tutupnya. (*/TB)