Iklan

𝗨𝗻𝗶𝘁 𝗥𝗲𝘀𝗺𝗼𝗯 𝗣𝗼𝗹𝗿𝗲𝘀 𝗠𝗮𝗺𝗮𝘀𝗮 𝗔𝗺𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗗𝘂𝗮 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗷𝗮𝗿 𝗧𝗲𝗿𝗱𝘂𝗴𝗮 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗟𝗲𝘄𝗮𝘁 𝗠𝗲𝗱𝗶𝗮 𝗦𝗼𝘀𝗶𝗮𝗹

Editor-Berita56
Selasa, 06 Mei 2025, 16:50 WIB Last Updated 2025-05-06T08:50:01Z



Berita56,Mamasa – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa berhasil mengamankan dua orang pelajar yang diduga sebagai pelaku pemerasan melalui media sosial WhatsApp. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WITA di Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial E (19 tahun) dan L (20 tahun), keduanya berstatus pelajar dan berdomisili di Kecamatan Mamasa. 

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan dari korban bernama Y alias E yang diterima oleh Polres Mamasa pada 25.04.2025.

Sesuai keterangan Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengirimkan konten bermuatan melanggar kesusilaan kepada korban dan orang tua korban melalui WhatsApp. 

Pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarluaskan konten tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.

Unit Resmob Satreskrim Polres Mamasa langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku hanya dalam waktu dua jam setelah operasi dimulai. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Mamasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini berupa dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aksi pemerasan, serta satu kartu SIM dari provider Telkomsel yang dipakai oleh salah satu terduga pelaku.

Penanganan kasus ini berada di bawah pengawasan Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika.(*.𝑳𝒆𝒐)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 𝗨𝗻𝗶𝘁 𝗥𝗲𝘀𝗺𝗼𝗯 𝗣𝗼𝗹𝗿𝗲𝘀 𝗠𝗮𝗺𝗮𝘀𝗮 𝗔𝗺𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗗𝘂𝗮 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗷𝗮𝗿 𝗧𝗲𝗿𝗱𝘂𝗴𝗮 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗟𝗲𝘄𝗮𝘁 𝗠𝗲𝗱𝗶𝗮 𝗦𝗼𝘀𝗶𝗮𝗹

Terkini

Iklan