Berita56,Mamasa – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa berhasil mengamankan dua orang pelajar yang diduga sebagai pelaku pemerasan melalui media sosial WhatsApp. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WITA di Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial E (19 tahun) dan L (20 tahun), keduanya berstatus pelajar dan berdomisili di Kecamatan Mamasa.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan dari korban bernama Y alias E yang diterima oleh Polres Mamasa pada 25.04.2025.
Sesuai keterangan Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengirimkan konten bermuatan melanggar kesusilaan kepada korban dan orang tua korban melalui WhatsApp.
Pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarluaskan konten tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.
Unit Resmob Satreskrim Polres Mamasa langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku hanya dalam waktu dua jam setelah operasi dimulai. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Mamasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini berupa dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aksi pemerasan, serta satu kartu SIM dari provider Telkomsel yang dipakai oleh salah satu terduga pelaku.
Penanganan kasus ini berada di bawah pengawasan Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika.(*.𝑳𝒆𝒐)