Berita56,Mamasa – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa bersama Unit Kamneg Satuan Intelkam mengamankan seorang remaja berinisial A.S.M. (17), terduga pelaku pencurian yang diduga beraksi di 23 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 09 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di Dusun Barra-Barra, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa.
Operasi penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak pukul 16.30 WITA, saat tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Setelah mengkonfirmasi lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku di tempat yang dimaksud dan langsung membawanya ke Mapolres Mamasa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif dan pola aksi pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut. Polres Mamasa menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengungkapan kasus ini hingga ke akarnya demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat.(*.𝑳𝒆𝒐)
Berdasarkan data awal, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sesenapadang, diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian di berbagai lokasi, khususnya di wilayah Kecamatan Tawalian, Kecamatan Sesenapadang, dan Kecamatan Mamasa. Total sementara yang tercatat mencapai 23 titik kejadian.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif dan pola aksi pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut. Polres Mamasa menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengungkapan kasus ini hingga ke akarnya demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat.(*.𝑳𝒆𝒐)