Berita56,Makasar-- Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan mencatat bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) tetap menjadi instansi yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat sepanjang tahun 2024.
Data laporan selama Januari sampai Desember 2024 menunjukkan 154 laporan dari 393 laporan yang diterima Ombudsman, merupakan substansi dengan Pemda sebagai pihak Terlapor.
Laporan ini mencakup berbagai isu seperti administrasi kependudukan, kepegawaian, pelayanan agraria, dan hingga pengelolaan pengaduan.
“Laporan ini mencakup layanan-layanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota, Kabupaten, dan Provinsi di Sulawesi Selatan. Kami juga mencatat bahwa laporan terkait kepegawaian cenderung meningkat dua tahun terakhir,” ungkap Ismu Iskandar, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Selasa (31/12).
Ismu menambahkan bahwa sepanjang tahun politik 2023 dan 2024 laporan terkait pemerintah daerah cenderung meningkat dikarenakan beberapa faktor seperti pergantian penjabat definitif dan pejabat kepala daerah, politisasi birokrasi, hingga belum optimalnya mekanisme pengaduan internal oleh Pemda.
“Secara langsung maupun tidak langsung, dinamika politik dapat memengaruhi stabilitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik. Inilah alasan mengapa kami terus mendorong Pemda untuk meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik serta memperkuat sistem pengaduan internal agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambah Ismu.
Berdasarkan penilaian kepatuhan standar pelayanan public berdasarkan UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan tahun ini, secara umum terjadi peningkatan jumlah Pemerintah Daerah yang masuk dalam kategori Zona Hijau yakni dari 4 pada tahun 2022, 16 ditahun 2023, menjadi 20 Kab/Kota pada tahun 2024. Begitupun, Pemerintah provinsi beranjak dri zona Kuning pada tahun 2023 menjadi Zona Hijau di tahun ini.
Ombudsman Sulsel juga menyelesaikan kajian sistemik berjudul “Potensi Maladministrasi terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Minimal” dengan Kabupaten Gowa sebagai lokus kajian.
Kajian yang fokus pada penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan, pemberian Surat Keterangan, dan pengaduan masyaraka ini memotret pelayanan pemerintah daerah pada tingkat yang paling Bawah dan paling sering diakses oleh masyarakat.
"Alhamdulillah, Pemda Gowa sebagai lokus dalam kajian ini merespon baik dan saat ini telah dilakukan tindak lanjut strategis berupa penyusunan draft Perbup Gowa tentang TND Desa dan SPM Desa oleh Pemda Gowa hingga penyusunan SP dan Sarana Pengaduaan oleh Desa. Kami harap ini dapat menjadi media untuk direplikasi oleh Pemerintah Daerah lainnya di Sulsel,” terang Ismu.
Tak sampai disitu, Ombudsman Sulsel juga mendorong pengembangan jaringan pengawasan pelayanan publik (PJP3) melalui pembahasan dan finalisasi Nota Kesepahaman (MoU) dengan pemerintah daerah untuk semakin memperkuat pengawasan bersama serta membuka akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengawasi pelayanan publik di daerah.
“Apalagi di tahun 2024 ini, secara serentak kita akan memiliki pemimpin-pemimpin baru yang harus segera fokus pada program dan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Ismu.(*)
.
.