Berita56,Mamasa -- Sat Narkoba Polres Mamasa berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya.
Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan, Anggota berhasil mengungkap 2 Kasus serta mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam Penyalahgunaan Narkotika.
Dalam Press Release yang dilaksanakan Senin 20 Mei 2024, Kapolres Mamasa Akbp Muhammad Amiruddin mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir.
Dalam Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Sat Narkoba berhasil mengungkap 2 Laporan Polisi. Ucap Kapolres.
Kasus Pertama Yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/A/08/V/2024/SPKT.SATNARKOBA/POLRES MAMASA/POLDA SULBAR, Tanggal 01 Mei 2024.
Kronologis penangkapan tersebut bermula pada Rabu, 01 Mei 2024 Pukul 00.00 Wita dini hari, Tim Opsnal Sat Narkoba melaksanakan Giat mengantisipasi marak terjadinya peredaran Gelap Narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) di Cafe Puncak Dusun Rantekatoan Desa Osango Kecamatan Mamasa Kab. Mamasa.
Lanjut Kapolres, Anggota Sat Narkoba Lalu Melakukan Penggeledahan dan Tes Urine Terhadap Pengunjung dan Juga Pelayan Cafe Hasilnya Anggota Menemukan Salah Satu Pelayan Cafe Inisial RA Menunjukan Hasil Positif Amvetamin dan Langsung di Amankan Ke Mako Polres Untuk dimintai Keterangan Lebih Lanjut.
Setelah dilakukan Interogasi Personel Sat Narkoba Polres Mamasa Lalu Melakukan Pengembangan dan Berhasil Menangkap 2 Pelaku Yakni YS dan AN.
Lanjut Kapolres, Sementara Itu Untuk Kasus Kedua Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/V/2024/SPKT.SATNARKOBA/POLRES MAMASA/POLDA SULBAR, Tanggal 15 Mei 2024.
Tim Opsnal Sat Narkoba Berhasil Menangkap WA Yang diduga Melakukan Transaksi Narkotika Jenis Sabu, Setelah dilakukan Interogasi Pelaku Mengakui Barang Haram Tersebut Miliknya.
Dari 4 Tersangka 1 Orang dilakukan Rehabilitasi dikarenakan Masih di Bawah Umur Yakni RA Sementara 3 Orang Tersangka Inisial YS, AN dan WA Beserta Barang Bukti Telah diamankan Oleh Anggota Sat Narkoba Untuk dilakukan Penyelidikan Lebih Lanjut.
Pelaku RA di Jerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Huruf (a) Undang-Undang RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sementara 3 Pelaku Lainnya Yakni YS, AN dan WA Masing-masing dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Mamasa dalam Kesempatannya juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian
Apabila, masyarakat mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait dengan narkoba diharapkan melapor ke petugas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Tutup Kapolres.( Leo Mdb)