Iklan

Dua Pasang Balonbup Mamasa Jalur Independen Tidak Memenuhi Syarat

Editor-Berita56
Senin, 20 Mei 2024, 09:29 WIB Last Updated 2024-05-20T01:29:08Z


Berita56,Mamasa--Pasangan Agus Butar Butar-Debora Tasik dan Yehuda-David yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Mamasa sebagai Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dari Jalur Independen atau perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua KPU Kabupaten Mamasa, Sumarlin pada Minggu (19/05/2024).

Sumarlin mengatakan, pasangan Agus Butar Butar-Debora Tasik dan Yehuda-David dinyatakan TMS dikarenakan yang bersangkutan tidak mampu memenuhi ketentuan terkait unggahan dokumen syarat dukungan bakal calon ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU. 

Sekaitan dengan hal tersebut kata Sumarlin, pihaknya (KPU,red) lewat Kepala Divisi (Kadiv) Teknis, Limbong Lele telah menyerahkan tanda pengembalian dokumen kepada masing-masing Liaison Officer (LO) atau Penghubung dari kedua pasang bakal calon.

Tetapi lanjut Ketua KPU, masih ada kemungkinan bakal calon bisa Memenuhi Syarat (MS) yakni melapor ke Bawaslu Kabupaten dan laporan tersebut diterima.

"Bisa saja MS kalau laporan di Bawaslu diterima" jawab Sumarlin.

Sampai berita ini dinaikkan, kedua pasang bakal calon baik Agus Butar Butar-Debora Tasik maupun Yehuda-David belum mengkonfirmasi terkait langkah-langkah yang dilakukan setelah proses pendaftaran di KPU dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Diketahui, kedua pasang bacabup ini telah menyerahkan dokumen e-KTP sebagai syarat dukungan pada Minggu (12/05/2024) untuk dilakukan verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU Kabupaten Mamasa dimana pasangan Agus Butar Butar – Debora Tasik menyerahkan sebanyak 12.006 KTP dan Pasangan Yahuda – David sebanyak 12.097.

Dokumen tersebut akan diverifikasi setelah semua dokumennya diunggah oleh bakal calon. Dan mengacu pada Surat Dinas KPU Nomor 707 tertanggal 12 Mei 2024 perihal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, dalam bentuk fisik dan digital, maka pihak KPU Kabupaten Mamasa memberikan kesempatan selama 3X24 jam, untuk menginput data dan dokumen ke dalam aplikasi SILON KPU.(Leo Mdb)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Pasang Balonbup Mamasa Jalur Independen Tidak Memenuhi Syarat

Terkini

Iklan