Iklan

Pimpinan DPRD Terima Massa Aksi dari Sapma PP Tator, PT Sabar Jaya Abaikan UU Nomor 1 Tahun 1970 pasal 3 tentang K3

Editor-Berita56
Kamis, 14 September 2023, 12:16 WIB Last Updated 2023-09-14T04:47:16Z



Berita56,Toraja--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja (Tator) temui massa aksi unjuk rasa dari puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Tana Toraja, Rabu, 13 September 2023. 

Sambil orasi, massa membentangkan spanduk berukuran 2 x 1 meter bertuliskan 'Cabut Izin Usaha PT. Sabar Jaya Pratama'. 

Massa aksi ditemui langsung oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja, Evivana Rombe Datu fraksi Nasdem dan Yohanis Lintin Paembongan fraksi PDIP.

Ridwan Abas salah perwakilan demonstran Sapma PP Tana Toraja mengatakan, tuntutan Sapma PP Tana Toraja adalah mendesak pemerintah daerah cabut Izin Usaha PT. Sabar Jaya Pratama dengan alasan beberapa poin yaitu, dalam pengerjaan proyek preservasi jalan dan jembatan, PT. Sabar Jaya Pratama dinilai tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga menyebabkan satu warga dinyatakan meninggal dunia dan terjadinya lakalantas antara mobil truk pengangkut material perusahaan Sabar Jaya Pratama dengan pengendara sepeda motor. 

Kemudian, dalam pengerjaan proyek tersebut, PT. Sabar Jaya Pratama dinilai bekerja tidak sesuai spesifikasi kerja. 
Proyek Balai Besar provinsi Sulawesi selatan tahun 2023 ini, yang dibiayai APBN dengan anggaran kurang lebih 40 milliar pun dinilai lemah dari pengawasan pihak terkait. 

"Sudah saatnya Pemerintah mencabut izin usaha PT. Sabar Jaya Pratama di Tana Toraja. Selain hasil pengerjaan proyek PT. Sabar Jaya kerap dikeluhkan warga, juga sudah mengakibatkan nyawa melayang," tegas Ridwan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tana Toraja, Tupa Batara Randa membenarkan bahwa di tempat kerja pengerjaan proyek reservasi jalan dan jembatan di Se'seng, PT. Sabar Jaya Pratama tidak menerapkan syarat-syarat K3 yang tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 pasal 3.

"Dalam pengerjaan proyek jalan dan jembatan di Se'seng, PT. Sabar Jaya Pratama tidak pernah melapor secara lisan maupun tertulis kepada kami. Mereka sudah melanggar undang-undang nomor 1 Tahun 1970 pasal 3," tegas Tupa Batara. 

Usai menampung aspirasi demonstran, Wakil ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja, Yohanis Lintin memutuskan rekomendasi kepada Disnakertrans untuk menegakkan undang-undang nomor 1 Tahun 1970 pasal 3 tentang K3 secara tegas dan meningkatkan pengawasan di lapangan disetiap pengerjaan proyek. 

"Disnakertrans Kabupaten Tana Toraja menegakkan undang-undang nomor 1 Tahun 1970. Sepaham dengan itu ya," tanya Yohanis Lintin kepada perwakilan demontrans. 

Evivana Rombe Datu yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja, mengatakan, semenjak jalannya proyek Balai Besar provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Tana Toraja, DPRD tak pernah diberitahu. 

"Ini proyek kan di Tana Toraja. Kami pun tidak tahu. Tidak ada laporan," ungkap Evivana. 

Hal yang sama disampaikan oleh kepala Dinas PUTR Kabupaten Tana Toraja, Jacub Tipa. "Wartawan konfirmasi ke saya. Lalu saya telpon ke PPK (Balai Besar Provinsi) tapi tidak direspon. Jadi peran kami di sini soal proyek dari Balai Besar Provinsi, hanya sekedar koordinasi. RAB-nya tidak sama kami, " terang Jacub. (*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pimpinan DPRD Terima Massa Aksi dari Sapma PP Tator, PT Sabar Jaya Abaikan UU Nomor 1 Tahun 1970 pasal 3 tentang K3

Terkini

Iklan