Andika M.B

Iklan

Jaksa Kajari Makale Eksekusi Enos Karoma ke Rutan Makale

Editor-Berita56
Kamis, 03 Agustus 2023, 13:30 WIB Last Updated 2023-08-03T05:32:46Z


Berita56,Toraja-- Kejaksaan Negeri Tana Toraja melakukan eksekusi terhadap mantan sekda Tana Toraja Enos Karoma terpidana korupsi pembebasan lahan pembangunan bandara baru, di kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja ke Rutan Makale,Rabu (2/8/2023).


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Muhammad Akbar dalam keterangan persnya menyatakan Enos Karoma merupakan terdakwa dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada proses pembebasant lahan untuk pembangunan bandara baru, kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja dengan menggunakan APBD Provinsi Sulawesi Selatan dan APBD Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

"Terdakwa mantan Sekda Tator Enos Karoma yang merupakan ketua Tim 9 pembebasan lahan Bandara Buntu Kunik.  Hari ini kita eksekusi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 2123 K/Pid.Sus/2023, dan terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta namun jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Kasi Intel 
Kajari Tana Toraja Muhammad Akbar.


"Terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Makale Kabupaten Tana Toraja," tambahnya.
Muhammad Akbar mengatakan bahwa sebelum tim Kejari Tana Toraja melakukan eksekusi, terdakwa Enos Karoma sebelumnya telah menerima panggilan dari pengadilan.

"Enos Karoma ini sangat kooperatif karena sebelumnya telah menerima Release dari pengadilan dan dia sudah siap memang menghadapi eksekusi ini dan pertama kali langsung hadir," pungkasnya.

Diketahui eksekusi terdakwa Enos Karoma dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tana Toraja Sarman Tandisau bersama Kasubsi Penyidikan Muhammad Aldi. S.(*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jaksa Kajari Makale Eksekusi Enos Karoma ke Rutan Makale

Terkini

Iklan