Berita56,Luwu,-- Proyek penimbunan halaman pasar rakyat bua yang berlokasi di desa tanarigella, kecamatan bua, kabupaten luwu, sulsel, diduga menggunakan material galian c dari penambamgan ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Jumat 7 Juli 2023,.material yang digunakan untuk proyek diduga didapat dari lahan tambang ilegal di wilayah desa tiromanda, kecamatan bua, kabupaten luwu
Namun belum diketahui secara pasti apakah proyek tersebut milik pemerintah atau bukan, karena dilokasi proyek tidak terdapat papan informasi apapun yang dijumpai.
Salah seorang yang mengaku sebagai konsultan, saat ditemui dilokasi proyek dan di tanyakan tentang papan proyek,ia mengaku akan segera memasang, kemudian tentang material dia tidak tahu sumbernya apakah itu legal ataukah ilegal. Namun dia mengatakan bahwa kontraktor yang mengerjakan proyek ini bernama (H.M).
Saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, kepada pihak kontraktor inisial H.M agar dilokasi dipasang papan proyeknya.Ia berdalih sementara dicetak.Cuman pembersihaan dulu .
"Buda dukapang kita to tegur, sementara dicetak, Dan cuma pembersihan dulu baru sy stop. Tdk adaji masyarakat di rugikan di situ. Sy juga dari tahun 1992 jadi aktifis LSM YLKI SulSel bos, dan Ketua IKA Unhas Kota Palopo " tulis H.M via Whatsapp.
Lebih lanjut H.M menambahkan "Bilang sj punya Pak Marhan, hx pembersihan sj dulu.Kita cari musuh atau cari teman ???".demikian tulis H.M via Whatsapp.
Di lokasi pasar bukan hanya pembersihan tetapi terlihat beberapa mobil truck telah melakukan penimbunan di bantu sebuah alat berat.
Patut diketahui bersama apabila kegiatan proyek "Mengambil material dari lokasi tambang ilegal, artinya mencuri kekayaan milik negara dan penerima bisa disebut penadah" Kontraktor melanggar UU Minerba Nomor 04 tahun 2009, dan terancam pidana 10 tahun penjara.(*)