Berita56,Torut,--'Keberadaan batching plant, atau alat konstruksi untuk produksi beton dan asphalt mixing plant (AMP) atau alat pencampur asphalt di sekitar Pasele Atas, Rantepao, Toraja Utara , diduga tidak mengantongi izin.
"Kami telah ke lokasi Batching Plant dan AMP yang ada di Pasele Atas, Rantepao, Toraja Utara. Tetapi tidak ada kegiatan tadi disana , terkait dokumen TDK ada yang bisa kasih info falit..Orangnya di TImika" kata Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup,DTRP Toraja Utara , Yuliana saat dikonfirmasi wartawam beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan, terkait dokumen perijinan setiap perusahaan Batching Plant dan Aspahalt Mixing Plant yang ada dan beroperasi di wilayah Kabupaten Toraja Utara sudah seharusnya memiliki izin.
"Tim dari DTRP Toraja Utara akan terus aktif turun kelapangan melakukan monitoring serta melakukan verifikasi dokumen kelaikan operasional perusahaan terkait ," ujar Yuli.
Ia mengatakan, tidak ada unsur paksaan kepada perusahaan terkait untuk mengajukan izin.
" Andaikata setiap perusahaan Beaching Plant dan Aspahalt Mixing Plant mengurus izin pastinya kami tahu," terang Yuli.
Tetapi sebaiknya apabila izinnya belum lengkap,sudah seharusnya perusahaan terkait melengkapinnya,tandasnya.(**)