Berita56,Toraja-- Wakil Bupati Kabupaten Tana Toraja Zadrak Tombeg mewakili Bupati Theofilus Allorerung, tetap melantik 11 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, kemarin, meski dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah.
11 Kepala OPD yang dilantik ini adalah hasil seleksi terbuka merujuk Perda Nomor 10 tahun 2016 yang sudah tidak berlaku, yang dilaksanakan pada tahun 2022 lalu.
Wakil Bupati Zadrak Tombeg mengakui pelantikan hari ini sebenarnya untuk mengakomodir seleksi terbuka kemarin dan sudah sesuai hasil rekomendasi KASN sehingga tidak ada pelanggaran didalamnya.
“Minggu depan kita akan lakukan pelantikan kembali pejabat yang dilantik hari ini sesuai kelembagaan yang baru,” kata Zadrak Tombeq.
Bertepatan pada hari yang sama dengan pelantikan 11 Kepala OPD tersebut. Komisi I DPRD Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas masalah struktur kelembagaan yang berdampak pada tidak terbayarnya gaji ASN selama hampir 2 bulan lamanya.
Dalam RDP terungkap jika lelang jabatan yang dilakukan Pemda Tana Toraja merujuk Perda Nomor 10 tahun 2016 yang sudah tidak berlaku.
Pj. Sekda Tana Toraja, Suleman Malia mangakui bahwa belum ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja (STOK) yang harusnya menjadi tindaklanjut dari Perda Nomor 4 tahun 2022.
Sementata itu ketua Bapemperda DPRD Tana Toraja, Kris HP Lambe’ menyebut apabila hasil lelang jabatan atau seleksi terbuka tersebut dipaksakan untuk dilantik maka hal itu sudah jelas melanggar Perda.
Selain melanggar Perda, Kris Lambe’ menyebut Bupati Tana Toraja tidak mengindahkan perintah Panitia Seleksi (Pansel) yang mana perintah Pansel harusnya hasil seleksi segera dilantik paling lambat 13 Desember 2022 namun pelantikan itu molor hingga menyebrang ke tahun 2023.(*)