Berita56,Toraja'--Warganet di Toraja sedang ramai membicarakan penjualan tiket kegiatan Toraja Carnaval, yang diunggah oleh Media Online di FB maupun di WAG.
Dikutip dari berita yang dimuat redaksi pada Jumat 20 Mei 2022. Disbudpar: Toraja Carnaval Murni Kegiatan Promosi Parawisata, Bisa Dinikmatin Kalangan Masyarakat Secara Gratis. Dinas Kebudayaan dan Parawisata Sulsel menyatakan pihak penyelenggara Toraja Carnaval telah berkordinasi dengan Pemkab terkait penjualan Tiket Toraja Carnaval.
Menjual tiket tidak ada sangkut pautnya dengan Disbudpar provinsi.Kebijakan itu ada di kabupaten setempat. Bapenda berkolaborasi dengan EO, kami tidak tau. Intinya kami tidak pernah memberi rekomendasi, demikian salah satu paragraf dikutip dari wawancara redaksi dengan pihak Disbudpar Sulsel, Jumat 20/5 .
Terkait pernyataan Disbudpar, Kepala Bapenda Tana Toraja, Meyer Dengen memberikan klarifikasi pada Sabtu (21/5/2022) bahwa Pemkab dalam hal ini Bapenda tidak pernah memberikan rekomendasi kepada penyelenggara terkait penjualan tiket masuk untuk menyaksikan kegiatan Toraja Carnaval.
"Tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan Bapenda kepada penyelenggara kegiatan Toraja Carnaval untuk menjual tiket masuk", jelasnya usai mengikuti rapat kerja komisi 3 di kantor DPRD Tana Toraja.
Meyer juga menambahkan dari pemda sendiri juga tidak pernah bekerja sama dengan pihak manapun terkait tiket masuk Toraja Carnaval.
"Kami hanya menerapkan pajak hiburan sebesar 10 persen.Ini adalah kewajiban pihak manapun yang menyelenggarakan kegiatan hiburan komersil", terang Meyer.
Untuk diketahui bersama,sesuai Perda No 11/ 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Parkir Dan Pajak Air Tanah.
Kegiatan hiburan komersil yang menggunakan tiket wajib di Porporasi Bapenda dan dikenakan pengenaan pajak hiburan sebesar 10 persen.(TB)