Rapat badan anggaran DPRD Tana Toraja terkait hutang pemkab kepada pihak ketiga dan honor TKD
Berita56,Toraja - Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun anggaran 2021 hingga memasuki awal bulan Oktober belum juga dilakukan di lembaga DPRD.
"Kami akui, hingga kini DPRD belum melakukan pembahasan APBDP tahun anggaran 2021," kata Pimpinan Banggar, Welem Sambolangi di gedung DPRD, Jumat (1/10/2021).
Welem, yang juga Ketua DPRD menjelaskan tidak ada niat Pimpinan dan Anggota DPRD Tana Toraja untuk tidak membahas APBDP tahun 2021 karena itu merupakan tanggungjawab konstitusional.
Pimpinan dan Badan Anggaran DPRD terlebih dahulu akan melakukan konsultasi ke pemerintah provinsi dan Kementrian Dalam Negeri.
Pasalnya, DPRD baru menerima dokumen rancangan APBDP 2021 dari pemerintah kabupaten Tana Toraja pada 30 September 2021 sekitar pukul 16.00 Wita.
Sementara amanah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBDP ditetapkan selambat lambatnya tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau akhir September 2021.
Sementara, DPRD sendiri membutuhkan waktu empat sampai lima kali pembahasan baik di tingkat alat kelengkapan maupun paripurna.
"Tidak mungkin pembahasan APBDP selesai satu hari. Apalagi, pembahasan APBDP cukup rumit karena ada kewajiban hutang yang harus dilunasi dan honor Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang harus dibayar.
Jadi, harus dikonsultasikan dulu ke Pemerintah Pusat dan Provinsi karena sudah melampaui batas waktu pembahasan," jelas Welem.
Anggota Badan Anggaran DPRD Tana Toraja,fraksi Demokrat YP Pillo menambahkan Pimpinan dan Badan Anggaran DPRD akan melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat dan Provinsi terkait mekanisme pembahasan yang sudah melampaui batas waktu.
"Tunggu saja bagaimana hasil konsultasi Pimpinan dan Badan Anggaran DPRD ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat karena sudah melampaui batas pembahasan APBDP sesuai PP Nomor 12 tahun 2021," ujarnya.(*)