Forum Aliansi Kesatuan Pemuda dan Mahasiswa PUS Mamasa
(dok pasa maraya)
Berita56,Mamasa - Generasi Muda yang tergabung dalam Forum Aliansi Kesatuan Pemuda dan Mahasiswa PUS di Mamasa angkat bicara mengenai polemik pembatalan keberangkatan salah seorang peserta paskibraka atas nama Kristina..
Dengan adanya polemik pembatalan keberangkatan salah satu anggota paskibraka utusan Kabupaten Mamasa atas nama Kristina yang merujuk kepada diskriminasi.
Bersarkan beberapa data dan informasi yang terhimpun dari yang bersangkutan dan keluarga yakni:
1. Hasil Swab Kristina yang dikeluarkan oleh BPOM Mamuju dinyatakan positif dengan CT 35.28. Hasilnya keluar sehari sebelum pemberangkatan dan juga secara resmi sebelumnya telah dilepas oleh Gub. Sulbar.
2. Setelah menerima hasil Swab PCR tersebut, Kristina dan pendamping dari Dispora Mamasa sudah meminta agar dilakukan Swab ulang, namun ditolak oleh pihak pansel dan Dispora Provinsi.
3. Karena batal ke Jakarta, Kristina kembali ke Mamasa bersama dua orang pendamping dari Dispora Mamasa menggunakan mobil rental yang mereka urus sendiri karena Dispora Sulbar tidak lagi mengurusi mereka.
4. Harusnya, Dispora Sulbar meminta Satgas Covid 19 agar mengantar Kristina dan pendamping ke Mamasa sesuai protokol kesehatan. Hal ini yang menimbulkan kekecewaan keluarga karena menganggap Kristina diterlantarkan.
5. Setiba di kota Mamasa, Kristina langsung isolasi mandiri sendirian di kostnya karena belum ada keluarga dari kampunya yang datang.
6. Keesokan harinya Senin baru keluarganya tiba dan meminta bantuan Dinkes Mamasa untuk dilakukan Swab PCR ulang. Swab ulang ini dilakukan pada senin malam, kurang lebih 2 hari setelah hasil Swab PCR pertama keluar.
7. Sambil menunggu hasil Swab PCR ulang, selama isolasi mandiri, Kristina mendapatkan bantuan makanan dan obat2n dari Satgas Mamasa.
8. Hasil Swab PCR kedua keluar pada selasa Malam tanggal 26 dan hasilnya negatif.
9. Pada dasarnya pihak Kristina dan keluarga tidak mempermasalahkan siapun pengantinya selama sesuai mekanisme dan prosedur.
Adapun pernyataan pihak “Dispora Provinsi Sulbar seperti yang dilansir di salah satu media online yaitu Media Espres yang mengatakan, Dispora Sulbar sebelumnya meminta kebijakan pusat untuk menunda keberangkatan Kristina dan Arya hingga satu minggu ke depan. Sayangnya, kata Hamzih, pihak Istana Negara menolak permintaan itu.“
Malahan sudah pelepasan (Kristina dan Arya) oleh gubernur. Tapi hasil tes swab keluar Sabtu (24/7), sementara pusat sudah jadwal harus berangkat hari itu juga, tiketnya sudah ada. Sudah berupaya mengonfirmasi cadangan Paskibraka putri yang berasal dari Kabupaten Pasangkayu.
Namun yang bersangkutan tak punya waktu lagi melengkapi berkas administrasi. Dispora Sulbar akhirnya memilih Anggi yang juga asal Mamasa sebagai pengganti Kristina.
“Anggi ini adalah urutan ke-3 setelah Kristina dan dari Pasangkayu itu. Kami telepon ke Mamasa saat itu, ternyata dia on the way ke Makassar. Jadi kami langsung minta tes swab agar bisa berangkat,” jelas Hamzih.
Dirinya memastikan tidak ada intervensi dalam perekrutan anggota Paskibraka.
Dengan melihat peristiwa polemik yang terjadi saat ini diharapkan menjadi referensi bagi pihak Dispora Provinsi selanjutnya dalam pelaksanaan perekrutan Paskibraka yang akan diutus ke senayan sebagai perwakilan Daerah/Provinsi.
Pancasila sebagai Ideolodi bangsa ini yang mempunyai cita” khususnya Sila ke-lima yakni keadilan sosial bagi seluru rakyat Indonesia nyatanya dinodai dengan sebuah tindakan yang dilakukan kepada salah satu peserta paskibraka yaitu Kristina yang merujuk kepada Diskriminasi.
Dengan ini tidak adanya pendampingan dan pemenuhan hak kepada siswa tersebut yang dimaksud adalah tidak adanya data pembanding atas hasil tes covid-19 tersebut yang akan menjadi rujukan sebagaimana memperkuat bahwasahnya siswa tersebut benar adanya positif covid-19.
Harusnya, Dispora Sulbar meminta Satgas Covid 19 agar mengantar Kristina dan pendamping ke Mamasa sesuai protokol kesehatan, hal ini yang menimbulkan kekecewaan dan dugaan bahwasanya hasil Tes PCR tersebut bohong adanya.
Kekecawaan juga dilayangkan kepada Dispora pasalnya tidak ada tanggung jawab terkait kepulangan Adinda kami Kristina bersama pendampingnya kembali ke Mamasa seperti informasi yang kami himpun.
Tidak terprosedurnya langkah yang dilakukan Dispora Provinsi Sulawesi Barat dalam mengutus pengganti Kristina yang ke Senayan dalam rangka menjadi perwakilan Provinsi.
Seperti yang dilansir dari salah media Online “KATINTING.com Nuraliyah dalam wawancara dengan media di salah satu cafe di Pasangkayu, mengaku sangat terpukul dan malu setelah ia mengetahui informasi ada nama selain dia yang menggantikan Kristina.
Dalam usianya yang masih remaja, ia terlihat bingung dengan apa yang terjadi pada dirinya. Ia juga merasa sedih karena tak bisa membanggakan keluarga sekolah dan daerah.
Syukri, orang tua Nuraliyah menjelaskan bahwa ia menghubungi pihak Dinas Pemuda dan Olaharaga Sulawesi Barat melalui Hasdiq Ramadhan (tim seleksi) untuk menanyakan soal keputusan panitia.
Menurut Syukri, alasan terkait keputusan itu tidak mendasar dan mengada.
Pasalnya, Hasdiq mengaku sudah berusaha menghubungi keluarga Nuraliyah, tapi tidak pernah tersambung.
“Katanya (Hasdiq) sudah berusaha menghubungi kami, tapi saya cek HP saya tidak ada panggilan masuk dari dia. Dia sampaikan ke saya kalau waktu itu dia bilang (bingung). Sehingga lupa kalau ada cadangan,” tutur Syukri.
Atas peristiwa ini, tambah Syukri, sangat menyayangkan keputusan panitia. Ia pun tetap berharap masih ada jalan untuk Nuraliyah menuju istana sebagai anggota Paskibraka.
Melihat sebuah pemberitaan tersebut adanya perbedaan pernyataan antara Kadispora dan Pihak Nuraliyah maka kami mencurigai ada sebuah kongkalikong atau proses KKN yang dilakukan oleh Pihak Dispora Provinsi Sulawesi Barat dengan Pansel.
Maka dengan ini kami yang tergabung dalam Aliansi Forum Pemuda dan Mahasiswa PUS (Pitu Ulunna Salu) di Mamasa menyatakan masih tidak percaya dan mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh Dispora Sulawesi Barat dan dengan ini menyatakan :
1. Mengecam tindakan Dispora Provinsi Sulawesi Barat yang tidak memenuhi standar prosedural dalam rangka mengutus Pengganti Peserta Paskibraka atas nama kristina
2. Menuntut Kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia mengusut tuntas polemik pembatalan keberangkatan salah satu Paskibraka asal Kab. Mamasa atas nama Kristina
3. Menuntut Gubernur Sulawesi Barat untuk mengusut dan menyelesaikan polemik pembatalan keberangkatan Peserta Paskibraka asal Kabupaten Mamasa atas nama Kristina
4. Menuntut Kepada Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia, Mentri Olaraga dan Pemuda Republik Indonesia dan Gubernur Sulawesi Barat untuk mengevaluasi Kinerja Stake Holder Dispora Prov. Sulawesi Barat yang menangani Paskibraka yang di utus ke Senayan sebagai utusan Provinsi.
5. Mengajak warga Kabupaten Mamasa untuk senantiasa bijak dalam bermedia sosial dan menjaga etika dalam bermedia sosial.
Sumber : Forum Aliansi Kesatuan Pemuda dan Mahasiswa PUS Mamasa


