Foto: Wakapolres Tana Toraja Kompol Jakob Lobo di dampingi Kasatreskrim AKP Jon Paerunan
saat konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan orang
Berita56,Toraja - Polres Tana Toraja menangkap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang.
Wakapolres Tana Toraja, Kompol Jakob Lobo, SH.MH mengatakan, kedua tersangka diringkus pada Minggu (7/3/2021) lalu, di Luwuk Banggai ,Sulawesi Tengah.
"Pelaku berhasil ditangkap tim 'Batitong Maro' Resmob Polres Tana Toraja, di sebuah tempat hiburan malam di Luwuk Banggai," kata Kompol Jakob Lobo, SH.MH di dampingi Kasatreskrim AKP Jon Paerunan saat konferensi pers di Aula Bayangkara Mapolres ,Sabtu (13/3/2021).
Jakob Lobo menjelaskan, kedua pelaku wanita inisial W (24) dan SS (37),setelah dilakukan gelar perkara oleh Unit PPA Sat Reskrim resmi ditetapkan sebagai tersangka ,langsung dijebloskan kedalam Rutan Polres Tana Toraja.
Kasus tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh kedua tersangka,W dan SS terungkap berdasarkan laporan seorang korban , remaja putri berinisial F (16), ke SPKT Polres Tana Toraja.
Korban melaporkan bahwa HP miliknya telah di rusak oleh 3 orang remaja putri seusianya yang ia kenali beralamat di Makale.
Laporan tersebut di tindak lanjuti Unit PPA setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap korban, terungkap adanya praktek tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan kedua tersangka W dan SS.
" Iya, Korban menceritakan perihal dirinya bersama 3 orang temannya , akan di pekerjakan di salah satu THM yang ada di Luwuk Banggai,Sulteng, oleh kedua tersangka. Padahal awalnya korban di janjikan kedua tersangka untuk bekerja di Manado pada sebuah perusahaan dengan fasilitas lengkap." sebut Bripka Isma Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tana Toraja.
Hasil pemeriksaan Unit PPA , langsung ditindak lanjutin Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan,SH bersama 'Tim Batitong Maro' Resmob Polres Tana Toraja bergerak cepat , menjemput tersangka W dan SS yang berada di Luwuk Banggai, Sulteng.
"Setelah keterangan dari korban rampung, saya bersama personil Unit Resmob lakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di Luwuk Banggai pada tanggal 6 Maret 2021 ," kata Jon Paerunan saat konferensi pers bersama Wakapolres.
Kedua tersangka berinisal W,(24), dan SS(37) kini ditahan di Mapolres Tana Toraja, Keduanya dijerat, Pasal 2 (ayat 1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara, jelas Jon Paerunan.(TB)
.(


