Iklan

Unit Resmob Polres Tator Kembali Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Editor-Berita56
Jumat, 29 Mei 2020, 19:23 WIB Last Updated 2020-05-29T11:23:36Z

Foto: Unit Resmob Polres Tator bersama
 TSK pencabulan anak di bawah umur

Berita56,Toraja- Hanya berselang 4 hari, Unit Resmob Polres Tana Toraja yang di pimpin Ipda Iskandar SH, kembali menciduk seorang pemuda berusia 19 tahun asal kec. Bittuang, Kab. Tana Toraja lantaran di duga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah. Jumat (29/05/2020).

Rilis Humas Polres Tana Toraja menyebutkan. Korban, gadis remaja berumur 16 tahun yang berinisial LT, alamat Kec. Rembon Kab. Tana Toraja, melaporkan kejadian naas yang menimpa dirinya di SPKT Polres Tana Toraja dengan no. register laporan polisi :  LPB / 45 / V / 2020 / SPKT, tanggal 29 Mei 2020.

Ka SPKT Polres Tana Toraja Ipda Antonius Surya di konfirmasi membenarkan perihal adanya laporan polisi dari korban LT.

" Ya benar, korban melaporkan kejadian yang menimpanya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tana Toraja sekitar pukul 01.00 wita dini hari ". Kata Ipda Antonius Surya membenarkan.

Berdasarkan laporan dari korban, unit resmob segera bergerak cepat mencari keberadaan terduga pelaku yang menurut korban bernama IK ( inisial ), sekitar pukul 01.45 wita dini hari di hari yang sama (jumat, 29/05/2020), terduga pelaku yang berinisial IK ini pun berhasil di ciduk setelah melalui proses pencarian yang cepat.

" Akhirnya pencarian yang di lakukan menemui hasil yang diharapkan, terduga IK ditemukan di rumah kontrakannya bersama dengan lel. Veron, selanjutnya terduga IK pun di amankan ke Mapolres Tana Toraja, sekaligus juga lel. Veron , usia sekitar 18 tahun, di bawa ke mapolres untuk di mintai keterangan sebagai saksi, dan selain dari terduga IK, dan lel. Veron, kami juga membawa seorang saksi lainnya untuk dimintai keterangan ". Jelas Ipda Iskandar SH.

Dihadapan polisi, terduga IK usai di bawa ke Mapolres Tana Toraja, mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali yang di lakukan pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 di rumah kontrakan milik Lel. Veron.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Jon Paerunan SH yang di konfirmasi diruang kerjanya membenarkan perihal penangkapan terduga lel. IK, Ia menambahkan jika saat ini terduga IK sudah di amankan dan segera menjalani proses penyidikan di Unit PPA Polres Tana Toraja usai kasusnya di gelar perkarakan.

" Terduga IK sudah kami amankan, dan segera akan du mulai penyidikannya setelah usai di gelar perkarakan, sementara 2 saksi lainnya sementara ini sedang di mintai keterangannya di ruang unit PPA ". Kata Jon Paerunan.

Sehubungan dengan tingginya angka pencabulan yang terjadi saat ini, Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto pun angkat bicara.

" Bayangkan saja, hanya dalam kurun waktu kurang seminggu, 2 kejadian asusila menimpa anak anak kita, ini tidak boleh kita biarkan terus terjadi, kami atas nama Polres Tana Toraja mengajak kepada semua pihak untuk bersama sama mencegah meningkatnya angka tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur ". Himbau Kapolres Tana Toraja.

Jika berdasarkan undang undang perlindungan anak, terduga pelaku IK terancam pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Unit Resmob Polres Tator Kembali Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Terkini

Iklan