Berita56,Toraja - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI memberikan respon terkait dugaan adanya sejumlah kepala daerah yang mempolitisasi penyaluran bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk kepentingan pribadi menjelang Pilkada 2020.
Politisasi bantuan sosial Covid-19 di saat penundaan Pilkada Serentak ini, sebaiknya memang tidak dilakukan oleh semua bakal calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, baik petahana maupun bukan.
Lalu, bagaimana dengan sanksinya? Dalam ketentuan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Pasal 71 ayat (1) disebutkan, ”Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon”.
Begitupun jika bantuan berasal dari bakal calon yang bukan petahana. Tidak perlu diberikan nama, gambar diri/foto, atau bahkan visi dan misi sebagai ”casing”.Karena sedikit-banyak akan terdapat muatan pencitraan maupun sosialisasi dalam rangka menghadapi kontestasi elektoral.
Jika memang ingin membantu, tentu saja hal tersebut sangat baik dan tidak salah, namun tetap perlu memperhatikan etika politik.
Tidak mencampurkan perihal bansos dengan kepentingan politik.
Untuk menghindari politisasi, bantuan seyogyanya tidak ada ”embel-embel” bakal calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, baik petahana maupun bukan.
Jika bantuan dari pemerintah daerah, cukup diberikan logo/lambang pemerintah daerah tanpa disertai foto dan/atau nama kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Terkait dengan dugaan politisasi bansos Covid -19 , Bawaslu RI merespons hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 tentang Pencegahan Tindakan Pelanggaran, termasuk terkait dengan pelaksanaan pemberian bantuan Covid-19.Lalu, bagaimana dengan sanksinya?
Dalam ketentuan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Pasal 71 ayat (1) disebutkan, ”Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon”.
Pasal 188 pun menyebutkan bahwa, “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 76 ayat (1) huruf (a) juga menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan huruf (d), menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin.
Apabila masyarakat menemukan praktik-praktik politisasi bansos tersebut ,dihimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang ,dalam hal ini adalah Bawaslu.(TB)
Politisasi bantuan sosial Covid-19 di saat penundaan Pilkada Serentak ini, sebaiknya memang tidak dilakukan oleh semua bakal calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, baik petahana maupun bukan.
Lalu, bagaimana dengan sanksinya? Dalam ketentuan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Pasal 71 ayat (1) disebutkan, ”Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon”.
Begitupun jika bantuan berasal dari bakal calon yang bukan petahana. Tidak perlu diberikan nama, gambar diri/foto, atau bahkan visi dan misi sebagai ”casing”.Karena sedikit-banyak akan terdapat muatan pencitraan maupun sosialisasi dalam rangka menghadapi kontestasi elektoral.
Jika memang ingin membantu, tentu saja hal tersebut sangat baik dan tidak salah, namun tetap perlu memperhatikan etika politik.
Tidak mencampurkan perihal bansos dengan kepentingan politik.
Untuk menghindari politisasi, bantuan seyogyanya tidak ada ”embel-embel” bakal calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, baik petahana maupun bukan.
Jika bantuan dari pemerintah daerah, cukup diberikan logo/lambang pemerintah daerah tanpa disertai foto dan/atau nama kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Terkait dengan dugaan politisasi bansos Covid -19 , Bawaslu RI merespons hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 tentang Pencegahan Tindakan Pelanggaran, termasuk terkait dengan pelaksanaan pemberian bantuan Covid-19.Lalu, bagaimana dengan sanksinya?
Dalam ketentuan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Pasal 71 ayat (1) disebutkan, ”Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon”.
Pasal 188 pun menyebutkan bahwa, “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 76 ayat (1) huruf (a) juga menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan huruf (d), menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin.
Apabila masyarakat menemukan praktik-praktik politisasi bansos tersebut ,dihimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang ,dalam hal ini adalah Bawaslu.(TB)


