Iklan

Kemenkes Rilis Protokol Kesehatan COVID-19 untuk Aparat Keamanan

Editor-Berita56
Selasa, 26 Mei 2020, 15:21 WIB Last Updated 2020-05-26T07:26:48Z



Berita56,Toraja - Aparat keamanan adalah salah satu garda terdepan dalam penanganan pencegahan COVID-19.
Dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban pada pandemi Covid-19 ,aparat keamanan berhadapan langsung atau kontak dengan masyarakat, sehingga berisiko terjadi penularan Covid-19. 
Oleh karena itu, perlu adanya protokol pencegahan penularan Covid-19 bagi aparat yang melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Dikutip dari rilis website Kemenkes. 
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat edaran.
Surat Edaran Nomor HK.02.01/ MENKES/334/2020 ini ditujukan kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, TNI dan Polri.
“Kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan Covid-19,” kata Terawan, melalui rilisnya ,Senin kemarin .
Ia berharap petugas keamanan, baik polisi, tentara, dan satuan polisi pamong praja bisa melaksanakan tugas dengan aman dan terhindar dari penularan COVID-19.
Ada beberapa poin dalam protokol itu, antara lain:
1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak nafas agar tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah. Petugas tersebut wajibkan melaporkan kepada bagian kepawagaian atau petugas kesehatan.
2. Menggunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.
3. Menggunakan masker,faceshield,dan sarung tangan.
4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
5. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
6. Tetap memperhatikan jarak/physical distancingminimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.
7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam/hari, 40 jam seminggu.
9. Saat pulang bertugas jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).
10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan seperti vitamin C.
11. Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala termasuk pemeriksaan rapid testCovid-19 atau sesuai indikasi medis.(*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kemenkes Rilis Protokol Kesehatan COVID-19 untuk Aparat Keamanan

Terkini

Iklan