(dok kemenkeu.go.id)
Berita56,Toraja - Menurut data yang di kutip dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ada sekitar 312 kabupaten yang ditunda penyaluran sebagian dana alokasi umum (DAU) dan /atau dana bagi hasil (DBH) nya.
Hal itu karena pemerintah kabupaten (Pemkab) belum memenuhi ketentuan laporan APBD tahun anggaran (TA) 2020 sesuai surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomer 119 /2813/SJ dan 117 /KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID -19,serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional .
Di kutip dari www.kemenkeu.go.id penyaluran sebagian DAU dan DBH pemerintah kabupaten dapat ditunda,apabila dalam pencegahan ,penanganan COVID-19 belum sesuai dengan ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapin Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.
Kriteria evaluasi bagi Pemda yang sudah menyerahkan laporan namun belum memenuhi ketentuan SKB dan PMK No.35/PMK.07/2020 adalah sebagai berikut:
1. Rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah;
2. Adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan:
a. kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kuranganya 35%;
b. penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian, dan/atau
c. perkembangan tingkat pandemi COVID-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai;
a. kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kuranganya 35%;
b. penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian, dan/atau
c. perkembangan tingkat pandemi COVID-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai;
3. Penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah.
Ketentuan penundaan DAU tersebut, dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No.10/2020).
Apabila Pemda segera menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020.(*)


