Ilustrasi-Tumpukan bantuan sembako
Berita56,Toraja - Beberapa kepala daerah menampilkan foto mereka di bantuan sembako yang diberikan kepada warga terdampak wabah Corona atau Covid-19. Mulai dari Bupati Klaten Sri Mulyani, Bupati Jember dr Faida, dan teranyar Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.
Demikian juga yang terjadi di Kabupaten Tana Toraja, Ir.Niko Biringkanae selaku Bupati menampilkan foto dan programnya pada kemasan Beras bantuan sosial( Bansos) yang diberikan kepada warga yang terdampak wabah virus corona atau COVID-19.
Ketua Bawaslu Tana Toraja Serni Pindan, S.pd yang juga sebagai Kordiv pengawasan, Humas dan Hubal,saat di konfirmasi via whattapps
Sabtu (9/5/2020) terkait penempelan foto dan program Bupati pada kemasan bansos yang diberikan kepada warga yang terdampak wabah virus corona atau COVID-19, apakah termasuk politisasi bansos,menjawab.
" Bawaslu menyikapi ini dan telah memberikan himbauan kepada Bupati dan pemerintah Kab Tana Toraja untuk tidak menggunakan program pemerintah dan kewenangannya yang menguntungkan atau merugikan baik bagi diri sendiri maupun calon lainnya."ujar Serni,via whatapps.
Dan terkait apa terpenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak, sementara kami lakukan kajian,tambahnya.
Dikutip dari web diskusi pada Kamis ( 7/5/2020) lalu .Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menilai, politisasi bantuan sosial (Bansos) oleh kepala daerah dapat dijerat dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Meskipun UU Pilkada tidak diterbitkan, bukan berarti UU lain tidak diterbitkan.
Ada UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda," ujar Fritz dalam web diskusi tersebut.Menurut Fritz, kepala daerah yang mempolitisasi Bansos membantah Pasal 76 ayat 1. Bunyinya, Kepala daerah dan wakil kepala daerah mengeluarkan keputusan yang memuat khusus menyediakan keluarga, keluarga, kroni, golongan khusus, atau kelompok politiknya yang terkait dengan permintaan persetujuan-permohonan .
Lebih lanjut pada Pasal 78 ayat 2. Pasal ini membahas kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan. Salah satunya pada huruf e yang berbunyi jika dikeluarkan larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang disetujui Pasal 76 ayat 1, kecuali huruf c, huruf i dan huruf j.
"Ini sebuah pasal yang dapat dikonstruksi untuk calon kepala daerah yang melakukan politisasi bansos dan itu bisa dibuktikan untuk diimpeach sebagaimana proses yang disampaikan di pasal 80," jelas Fritz.
Jika dalam konteks Pilkada, bisa juga pelakunya dijerat dengan UU Pilkada. Khususnya Pasal 71 tentang netralitas aparatur sipil negara dalam Pilkada.Pada ayat 1 berbunyi, Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Serta ayat 3 yang berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Sementara, mengenai ketentuan pidana diatur dalam Pasal 188 dengan ancaman paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp6 juta.(TB)


