Foto : Satgas COVID-19 memberikan keterangan gratiskan tagihan PDAM bulan Mei dan Juni
(dok media center satgas covid-19)
Berita56,Toraja- Dampak pandemi virus corona atau COVID-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja harus melakukan rasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 hingga Rp125,64 miliar.(dok media center satgas covid-19)
Rasionalisasi anggaran yang digulirkan Pemkab Tana Toraja adalah tindak lanjut.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan
No.119/2813.SJ tanggal 09 April 2020 tentang penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun Anggaran 2020.
Dalam rangka penanganan COVID- 19,serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional,maka perlu dilakukan rasionalisasi terhadap Pendapatan Belanja Daerah.
Menindak lanjutin SKB Mendagri dan Menkeu tersebut ,Sekretaris Daerah Kab Tana Toraja Dr.Ir Samuel Tandi Bura selaku Ketua TPAD, pada tanggal 23 April 2020 lalu menyampaikan persuratan kepada seluruh Kepala OPD untuk melakukan rasionalisasi anggaran yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing.
Rasionalisasi anggaran OPD tersebut berpedoman pada rekapan yang jadi lampiran persuratan yang dikirimkan kepada masing- masing kepala OPD bersangkutan.
Berdasarkan data yang di dapat berita56,
masing-masing anggaran yang di rasionalisasi di setiap OPD besarannya bervariasi.
Seperti Dinas PUPR,anggaran yang di rasionalisasi-kan sebesar Rp24,6 Milyar, Dinkes Rp13,1 Milyar, Setda Rp8,8 Milyar ,
BPKAD Rp7,3 Milyar, Sekertariat DPRD
Rp6,7 Milyar.
Adapun kebijakan yang telah di ambil oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja saat pandemik COVID -19,antara lain memberikan bantuan sembako bagi pekerja non formal serta menggratiskan tagihan PDAM bagi masyarakat yang terkena dampak pandemik COVID-19.(TB)


