Berita56,Toraja - Pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja dari dana perimbangan berpotensi berkurang. Hal ini tidak lepas dari kebijakan Pemerintah Pusat yang memangkas dana transfer daerah untuk percepatan penanggulangan Covid-19.
Pemangkasan ini mencuat saat rapat terbatas Menteri Dalam Negeri kepada Sekda dan sejumlah Bupati/Walikota se-Indonesia melalui teleconferensi/videoconferensi pada hari Jumat tanggal 3 April 2020 lalu. Adapun pemangkasan meliputi dana alokasi umum (DAU); dana alokasi khusus (DAK); dana insentif daerah (DID) hingga dana bagi hasil(DBH) pajak.
Pemotongan anggaran dari pusat besarannya berbeda-beda. Selain DAU yang dipotong 10% sampai dengan 15 %, ada juga pemotongan dana insentif daerah (DID) sebesar 10%, sedangkan untuk DAK fisik yang awalnya sudah dikurangi dipotong lagi sebesar 25% dan DAK nonfisik sebesar 1,5%. Untuk dana bagi hasil informasinya dipotong 23,5 persen.
Sebagai gambaran dikutip laman:
djpk.kemenkeu.go.id, DAU Pemkab Tana Toraja tahun ini sebesar 603,8 milyar.,DAK Fisik sebesar 91,5 milyar, Bilamana DAU dipotong sebesar 10 % . Hal itu berarti pemotongan bisa mencapai 60 milyar,tetapi bila DAU dipotong 15 % ,besaran nilai pemotongan bisa lebih dari 90 milyar..
Kepala BPKAD Margaretha Bunga Batara saat di konfirmasi prihal tersebut via whatapps pada Selasa (7/4/2020) sampai berita ini di buat belum juga memberikan tanggapannya.
Sementara Sekda Tana Toraja, Dr.Ir. Samuel Tande Bura,MM, selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah( KPKD) dan memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) mengatakan.
"Penegasan itu saya belum terima,yang sudah ada info adalah DAK Fisik TA.2020.Kalau merambah ke sumber dana lain lagi,bisa dibayangkan dana yang tersisa tentu sedikit dan berdampak,kegiatan minim dilaksanakan,tapi kalau begitu kebijakan pusat diikutin oleh kab/kota,"ujar sekda via whatapps.(TB)


