Ilustrasi yang di butuh tenaga pendidik
non ASN
Berita56,Toraja- Permendikbud Nomer 19 tahun 2020 dan Permendikbud Nomer 20 tahun 2020 memberikan fleksibilitas kepada pihak sekolah untuk menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS),selama masa darurat virus corona atau COVID-19.
Fleksibilitas ini harus tepat sasaran,tepat guna serta butuh pengawasan semua pihak baik pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan serta masyarakat.
Toto Balalembang salah seorang aktivis LSM di Toraja mengatakan berdasarkan hasil pengamatan yang di lakukannya.Banyak pihak sekolah baik di Tana Toraja maupun di Toraja Utara belum melaksanakan dengan baik permendikbud tersebut,khususnya permendikbud 19/2020.
Dia menambahkan, Permendikbud 19/2020 yang dikeluarkan pemerintah ini, adalah "Petunjuk tehnis bagaimana mengelola dan memanfaatkan dana BOS pada masa pandemi virus corona." Seharusnya hal ini di jadikan pedoman bagaimana seharusnya pihak sekolah lakukan dan laksanakan.ujarnya
Masih banyak pihak sekolah di Tana Toraja dan Toraja Utara yang masih ragu menggunakan dan memanfaatkan dana BOS sesuai Permendikbud 19/2020,untuk pembayaran honor bagi guru yang bukan berstatus ASN.
Padahal dalam permen tersebut khususnya di pasal 9A ayat 3 bag a.b dan c, sangat jelas bagaimana seharusnya pihak sekolah melaksanakan mekanisme penggunaan dan pemanfaatan dana BOS di masa pandemi corona ini.,ungkap Toto.
Toto juga mengharapkan agar Dinas pendidikan Tana Toraja dan Dinas pendidikan Toraja Utara menaruh perhatian serius atas hal ini.Tenaga pendidik non ASN pada masa-masa pandemi virus corona atau COVID-19 honornya jangan di tunda- tunda lagi.
"Mereka para tenaga pendidik non ASN hanya berharap honor dari dana BOS saja,bagaimana mereka menghidupin keluarga mereka kalau pihak sekolah tidak memberikan honornya."
Jangan ada lagi pihak sekolah beralasan juknis atau petunjuk dari dinas belum ada,kata Toto.(*)


