Berita56,Tana Toraja — Satlantas Polres Tana Toraja mengeluarkan kebijakan baru terkait penataan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor: 500/248/BAG PEREKONOMIAN SDA/X/2026 yang bersifat situasional guna penanggulangan masalah di lapangan.
Dalam aturan tersebut, sistem ganjil-genap diterapkan berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan dengan jadwal sebagai berikut:
Plat Ganjil (Nomor terakhir 1, 3, 5, 7, 9): Berlaku pada tanggal 17, 19, 21, 23, dan 25 Oktober 2026.
Plat Genap (Nomor terakhir 0, 2, 4, 6, 8): Berlaku pada tanggal 18, 20, 22, 24, dan 26 Oktober 2026.
Selain sistem ganjil-genap, Satlantas Polres Tana Toraja juga menetapkan batasan pembelian maksimal BBM subsidi per unit kendaraan setiap harinya.
Untuk jenis Pertalite, kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp50.000 per hari, sedangkan kendaraan roda empat penumpang maksimal Rp250.000 per hari. Sementara itu, untuk jenis Biosolar, pembatasan dibagi berdasarkan jenis kendaraan:
Kendaraan roda empat (seperti Isuzu Panther, Toyota Kijang, Hilux, Mitsubishi L300, dan sejenisnya) maksimal Rp250.000 per hari.
Kendaraan roda enam (truk atau dump truck angkutan barang/logistik) maksimal Rp400.000 per hari.
Kendaraan roda enam ke atas (bus besar dan sejenisnya) maksimal Rp1.000.000 per hari.
Pihak berwenang juga memperketat pengawasan terhadap pengelola SPBU. SPBU dilarang melayani pembelian menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi dari Pemkab Tana Toraja, dilarang melayani pengisian berulang secara tidak wajar pada kendaraan yang sama, serta wajib memastikan kesesuaian QR Code atau Barcode MyPertamina dengan nomor polisi kendaraan.
Selain itu, pengelola SPBU dilarang mengisi BBM subsidi pada kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi di luar standar pabrik, serta wajib memprioritaskan layanan darurat seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut sampah.("/tb)


