Berita56,Jakarta--Penyanderaan terhadap sembilan warga sipil perempuan berusia 13 hingga 18 tahun terjadi di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Insiden ini berlangsung di tengah situasi keamanan wilayah yang sedang diwarnai kontak tembak antara aparat TNI dan kelompok bersenjata.
Aksi tersebut memicu kecaman keras dari Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion. Ia menegaskan bahwa tindakan menyandera warga sipil—terutama anak-anak dan remaja yang tidak terlibat konflik—merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius.
Mafirion mendesak pemerintah beserta aparat keamanan untuk segera mengambil langkah cepat, terukur, dan terkoordinasi guna membebaskan seluruh korban tanpa membahayakan keselamatan mereka.
Poin Kunci Pernyataan DPR:
Prioritas Keselamatan Korban: Seluruh proses pembebasan harus diperhitungkan secara matang agar tidak menempatkan kesembilan sandera dalam risiko bahaya yang lebih besar.
Ancaman Trauma Psikologis: Kecepatan tindakan sangat krusial mengingat para korban berada dalam tekanan mental dan potensi trauma berat akibat situasi konflik.
Perlindungan Kelompok Rentan: Perempuan dan anak-anak mengalami kerentanan berlapis di wilayah konflik dan wajib mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.
Hentikan Rantai Kekerasan: Pemerintah didorong memperkuat komitmen jangka panjang untuk menghentikan konflik bersenjata dan melindungi warga sipil di Papua.
Kepolisian telah mengonfirmasi identitas serta rentang usia kesembilan korban. Saat ini, fokus perhatian tertuju pada upaya pembebasan terpadu agar para remaja tersebut dapat segera kembali ke tengah keluarga dalam keadaan selamat.(*/tb)


