Iklan

Sengketa Lahan di Rembon: Pelawan Uji Keabsahan Objek Eksekusi PN Makale

Editor-Berita56
Selasa, 18 Agustus 2026, 23:38 WIB Last Updated 2026-08-18T15:38:50Z


Berita56,Toraja— Pengadilan Negeri (PN) Makale menggelar pemeriksaan setempat (pemeriksaan lokasi) atas objek tanah sengketa di Passobo/Sepang, Kelurahan Rembon, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja, Selasa (18/8/2026). 

Peninjauan ini dilakukan Majelis Hakim untuk menguji perkara Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Nomor 92/Pdt.Bth/2026/PN.Mak atas rencana eksekusi Putusan Nomor 150/Pdt.G/2023/PN.Mak.Gugatan derden verzet tersebut diajukan oleh Masita melalui kuasa hukumnya, Pither Ponda Barany, S.H., M.H. 

Pihak Pelawan menilai terdapat perbedaan krusial antara objek yang diputus dalam perkara terdahulu dengan lokasi yang ditargetkan dalam Berita Acara Eksekusi.
Petitum putusan sebelumnya dinilai kabur karena tidak merinci batasan dan spesifikasi tanah sengketa.

​Di lokasi peninjauan, Pither membeberkan bahwa lahan yang menjadi sasaran eksekusi merupakan tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1983 atas nama Baco' Sula, orang tua Pelawan. Saat ini, dokumen tersebut telah diperbarui menjadi SHM Digital Nomor 2009.000003858.0.

​Sementara itu, pihak Terlawan (Jumawati) mendasarkan klaimnya pada Akta Jual Beli (AJB) Nomor 05/AJB/PPAT/SP/VII/1993 antara Ambe' Dara' dan Dulla yang dibuat pada 1993.

​Pither menegaskan bahwa posisi hukum kliennya jauh lebih kuat karena SHM terbit satu dekade lebih awal dibanding AJB Terlawan. Ia juga menyoroti dugaan cacat hukum pada dokumen milik Terlawan.

​"Sertifikat klien kami terbit sejak 1983, jauh sebelum AJB Terlawan ada. Lagipula, AJB tersebut tidak mencantumkan luas tanah secara rinci dan tidak ditandatangani oleh pihak penjual, sehingga patut diduga mengandung cacat yuridis," tegas Pither.

​Pemeriksaan setempat ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Makale, Yudi Bombing, S.H., serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Terlawan, Anthon Tengka, S.H., M.H. Kuasa Hukum Pelawan berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta fisik di lapangan serta keabsahan alas hak para pihak demi menghadirkan putusan yang adil dan berkepastian hukum.(*/tb) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sengketa Lahan di Rembon: Pelawan Uji Keabsahan Objek Eksekusi PN Makale

Terkini

Iklan