Berita56,Medan---Berita simpang siur mengenai kematian seorang tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan bernama Jopi Sembiring (28) akhirnya terkonfirmasi. Tahanan titipan Polsek Sunggal tersebut dipastikan meninggal dunia akibat penyakit bawaan, bukan karena faktor penganiayaan atau hal mencurigakan lainnya.
Jopi, tahanan kasus judi online yang baru tiga minggu menghuni rutan, mengembuskan napas terakhir di RS Bhayangkara Medan pada Minggu (16/8/2026).
Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menjelaskan bahwa almarhum sempat mendapatkan penanganan medis di Klinik Pratama Rutan sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit.
Jopi mendatangi klinik pada Minggu siang pukul 12.30 WIB dengan keluhan demam dan mual. Namun, saat masa observasi, kondisi fisiknya memburuk secara drastis. Pasien mengalami muntah-muntah, suhu tubuh melonjak hingga 42°C, dan mengalami penurunan kesadaran.
"Petugas medis juga menemukan adanya pembesaran kelenjar di punggung kanan bagian belakang. Berdasarkan rekam medis, kondisi tersebut sudah ada sebelum yang bersangkutan masuk ke Rutan Medan," terang Andi, Rabu (19/8/2026).
Melihat kondisi pasien yang kian kritis, pihak rutan segera berkoordinasi dengan Polsek Sunggal dan merujuk Jopi secara emergency ke RS Bhayangkara Medan. Namun, setibanya di IGD, dokter menyatakan pasien telah meninggal dunia.
Penyebab kematian akibat penyakit bawaan ini juga diperkuat oleh pihak keluarga. Kakak kandung almarhum, Elisya Br Sembiring (34), membuat surat pernyataan tertulis yang menolak tindakan autopsi. Pihak keluarga membenarkan riwayat penyakit almarhum dan memastikan tidak akan menuntut pihak mana pun.
Atas kejadian ini, Pihak Rutan Kelas I Medan menyampaikan belasungkawa mendalam dan menegaskan bahwa penanganan Medistra terhadap almarhum telah dilakukan oleh prosedur penanganan darurat.(*/tb)


