Berita56,Toraja— Pemerintah Kabupaten Tana Toraja bergerak tegas menghentikan aktivitas pengerukan pasir sungai secara liar di wilayah Sandabilik, Kecamatan Makale Selatan. Penertiban ini dilaksanakan oleh Tim Terpadu Lintas Sektor pada Sabtu (25/7/2026) sore, setelah berulang kali menerima aduan dari masyarakat yang resah akan dampak lingkungan.
Penutupan tambang pasir liar ini melibatkan personel gabungan dari Pemerintah Kecamatan Makale Selatan/Lurah Sandabilik, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR), Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tana Toraja, Bernat Mallary, SE., memimpin langsung jalannya penertiban di lapangan. Ia mengonfirmasi bahwa seluruh kegiatan berjalan lancar tanpa kendala.
"Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Langkah penutupan tegas ini diambil demi kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum, mengingat tidak satu pun pelaku usaha yang mengantongi izin resmi, baik Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP)," tegas Bernat Mallary.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tana Toraja, Nirus Nikolas Sakke, S.Sos., M.Si., juga membenarkan bahwa tim terpadu telah diterjunkan ke lokasi sebagai bentuk respons cepat Pemkab atas keluhan masyarakat
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, aktivitas penambangan pasir tanpa izin tersebut terbukti melanggar beberapa landasan hukum dan aturan tata ruang, di antaranya:
Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Pasal 14: melarang penambangan pasir di sungai tanpa izin pejabat berwenang).
Perda No. 1 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (terkait Analisis Dampak Lalu Lintas/Andalalin).
Penertiban ini menjadi wujud nyata komitmen Pemda Tana Toraja dalam menjaga ketertiban umum, keselamatan lalu lintas, dan keberlanjutan ekosistem sungai.
Guna memastikan aktivitas serupa tidak kembali beroperasi. Pemerintah setempat bersama aparat terkait akan terus memantau lokasi secara berkala.
Dinas PUTR Tana Toraja akan segera berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (Pemprov) untuk bantuan penertiban serta pemulihan ekosistem DAS Saddang .(*/tb)


