Berita56,Tembilahan — Permohonan penangguhan penahanan berupa tahanan kota terhadap Ninik Mamak Masyarakat Adat Persukuan Melayu Kemuning, Datuk Bahar Kamil (74), tidak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Penolakan tersebut terjadi meskipun Datuk Bahar Kamil diketahui mengidap penyakit kebocoran jantung berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PN Tembilahan terkait alasan penolakan permohonan tersebut.
Penyakit yang diderita Datuk Bahar Kamil diketahui setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pencurian di atas tanah ulayat.
Dalam perkara ini, Datuk Bahar Kamil bersama anaknya, Sudirman Kamil, serta satu orang lainnya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini bermula pada tahun 2023, ketika Luhut Hutabarat, yang mengaku sebagai orang kepercayaan almarhum Syarif Naibaho, bersama Benny Fransisco Butar-Butar yang mengaku sebagai advokat, mendatangi Datuk Bahar Kamil.
Keduanya menyatakan bahwa lahan sawit di Dusun Semaram merupakan tanah ulayat Masyarakat Adat Persukuan Melayu Kritang–Sekayan yang belum pernah dibayarkan ganti ruginya.
Atas dasar itu, Datuk Bahar Kamil memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan perdata. Namun pada Desember 2023, Benny Fransisco Butar-Butar justru melakukan panen dan pengelolaan sawit secara sepihak tanpa sepengetahuan Datuk Bahar Kamil, yang mengaku tidak pernah menerima hasil dari kegiatan tersebut.
Merasa dirugikan, seorang warga bernama Antoni melaporkan Luhut Hutabarat dan Benny Fransisco Butar-Butar ke Polda Riau. Namun dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan.
Pada Maret 2024, Datuk Bahar Kamil dan anaknya ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kemudian menugaskan Pusat Bantuan Hukum (PBH) LAMR untuk melakukan pendampingan hukum.
Menurut PBH LAMR, Datuk Bahar Kamil hanya satu kali diperiksa, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, selama proses di tingkat penyidikan hingga pelimpahan perkara, Datuk Bahar Kamil tidak pernah ditahan.
Pada Oktober 2024, hasil pemeriksaan dokter kepolisian Polda Riau menyatakan Datuk Bahar Kamil mengalami kebocoran jantung dan tidak disarankan menjalani penahanan.
Penyidik peneliti Kejati Riau juga menyarankan agar kembali diajukan permohonan penangguhan penahanan mengingat usia lanjut dan kondisi kesehatan terdakwa.
Namun, pada 12 November 2024, Datuk Bahar Kamil menjalani tahap II di Kejati Riau dan langsung dilimpahkan ke Kejari Inhil.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, Datuk Bahar diantar langsung oleh Kasipidum Kejati Riau,” ungkap Zainul Akmal, kuasa hukum dari PBH LAMR, Jumat (21/11/2025).
Lima hari kemudian, PBH LAMR kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa, termasuk Suhadi Afandi, namun Kejari Inhil tidak memberikan tanggapan.
Tanpa sepengetahuan kuasa hukum, perkara ini mulai disidangkan pada 27 November 2025. Pada sidang kedua, Suhadi Afandi dikabulkan pemindahan penahanan menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan. Sementara itu, Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil tidak mendapatkan perlakuan serupa meski dalam kondisi sakit.
“PBH LAMR kembali mengajukan permohonan pemindahan penahanan menjadi tahanan kota mengingat usia Datuk Bahar yang lanjut dan kondisi kesehatannya yang semakin memburuk. Namun hingga sidang kelima pada 11 Desember 2025, majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut,” jelas Zainul Akmal.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi Ketua PN Tembilahan untuk memperoleh keterangan resmi terkait penolakan penangguhan penahanan tersebut.(*)


