Berita56,Toraja –Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Toraja Anti Korupsi (.LSM--AMTAK) melaporkan dugaan penyimpangan dana aspirasi yang bersumber dari program pembangunan masyarakat di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Laporan tersebut telah resmi dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 5 September 2025.
Ketua bidang Advokasi AMTAK dalam keterangannya menyampaikan bahwa laporan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan terhadap sejumlah proyek yang bersumber dari dana aspirasi mantan anggota Legislatif pusat, Sarce Bandaso Tandiasik.
Menurutnya, dugaan penyimpangan terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024, meliputi berbagai kegiatan seperti pembangunan jaringan irigasi pertanian, infrastruktur sosial ekonomi wilayah (PISEW), hingga program bantuan sosial di beberapa lembang dan desa.
"Dari hasil penelusuran kami, ditemukan adanya indikasi pemotongan dana di tingkat pelaksana, pekerjaan yang tidak sesuai volume dan kualitas, serta dugaan tumpang tindih dengan penggunaan dana desa," umgkap ketua bidang Advokasi AMTAK.
Modusnya adalah tiap paket dipotong sebesar Rp.50.OOO.OOO oleh pihak Ibu Sarce Bandaso yang ada di setiap lembang/desa di kedua Kabupaten tersebut. Kemudian dana yang dikumpulkan diserahkan kepada pihak lbu Sarce Bandaso melalui asistennya bernama Wani Tangketasik, dan diakui oleh Sarce Bandaso dikumpulkan untuk dana Gotong royong di partainya.
Dari penelusuran kami dilapangan pemotongan tidak hanya sampai disini akan tetapi juga Kepala Lembang yg menjadi koordinator pembagi paket mengambil bagian sebesar Rp.30.OOO.OOO- Rp.40.OOO.OOO setiap paket. Kemudian ada lagi setoran sebesar Rp.10.OOO.OOO/paket ke Oknum di Balai Besar Sunber Daya Air Pompengan Jeneberang di Makassar yang katanya sebagai Biaya Operasional dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Jadi bisa disimpulkan bahwa dana untuk aspirasi disetiap proyek tersebut hanya digunakan sekitar Rp.80.OOO.OOO - Rp.95.OOO.OOO.
Sebagai contoh Kepala Lembang Pa'tengko di Kecamatan Mengkendek Tana Toraja mengelola sekitar 50 paket proyek P3 TGAI, ditambah proyek PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR SOSIAL EKONOMI WILAYAH (PISEW) sebesar RP. 500.000.000 dan Proyek Bantuan Desa Wisata sebesar RP. 500.000.000 tetapi dipastikan semua pekerjaan tersebut bermasalah karena tidak sesuai dengan Volume Pekerjaan apalagi kualitas pekerjaan.
Karena patut diduga terjadi overlapping dengan dana desa yang digunakan untuk proyek — proyek tersebut.
Belum lagi proyek bedah rumah yang masuk ke lembang Pa'tengko sekitar 100 kk, tetapi yang sampai ke tangan penerima manfaat hanya sebesar Rp.15.OOO.OOO — Rp.16.OOO.OOO dari yang seharusnya sebesar Rp.20.OOO.OOO.
AMTAK menilai bahwa kondisi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat tujuan utama program aspirasi, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
"Proyek-proyek ini seharusnya menjadi sarana untuk memperkuat ekonomi rakyat, bukan sebaliknya justru menjadi lahan penyimpangan. Kami meminta KPK dan Kejaksaan untuk turun langsung memeriksa pelaksanaan di lapangan," tambahnya.
Selain melaporkan ke dua lembaga penegak hukum tersebut, AMTAK juga menembuskan laporan ke Presiden dan Wakil Presiden RI sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab publik.
"Kami percaya, penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah langkah penting dalam menjaga integritas pengelolaan dana publik dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," tutup pernyataan itu.
Laporan resmi AMTAK tersebut disertai dua berkas dokumen pendukung yang memuat data dan hasil pemantauan di lapangan. LSM ini berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum agar masyarakat memperoleh manfaat nyata dari program-program pembangunan yang dibiayai oleh negara.(*/ TB)


