Berita56,Mamasa---Pasangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Mamasa jalur Independen dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk melangkah ke tahapan berikutnya.
Ketua KPU Kabupaten Mamasa, Sumarlin mengatakan, kedua pasang bakal calon tersebut dinyatakan TMS lantaran tidak mampu memenuhi syarat dukungan minimum walaupun sudah diberi penambahan waktu untuk memenuhi syarat dukungan tersebut.
Kata Sumarlin, dari dua kali verifikasi administrasi, pasangan bakal calon Bupati Agus Butar-Butar-Debora Tasik hanya mempu mengumpulkan dukungan MS sebanyak 9.215 sementara pasangan Yehuda-David hanya sebanyak 6.276 dukungan MS dari syarat minimum sebanyak 12.002 dukungan.
Dengan demikian lanjut Sumarlin, Bakal Calon Jalur Independen dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mamasa pada November 2024 mendatang.(Leo MdB)