Berita56,Jakarta--- Dalam upaya pemberantasan korupsi, Yakub F Solon selaku Kepala Dinas (PMD) Provinsi Sulbar memenuhi undangan KPK RI untuk mengikuti bimbingan teknis Panduan Monitoring dan Evaluasi Implementasi "Desa Anti korupsi di Indonesia” di Gedung Pusat Edukasi KPK RI di Jakarta Selatan, Rabu (15/05/2024).
Mantan Pj. Bupati Mamasa ini menyampaikan, Desa Anti Korupsi dibentuk KPK bekerjasama dengan Kemendes PDT untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Desa.
"Pemberantasan korupsi harus melibatkan masyarakat termasuk masyarakat desa sehingga kedepan KPK bersama Kemendes akan memperluas desa anti korupsi di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Sulbar," ungkap Yakub F Solon pada Rabu (15/5/2024).
Yakub mengatakan, Program Desa Anti Korupsi dimulai sejak tahun 2021 dan tahun 2023 sudah ada 33 desa percontohan desa anti korupsi yang dibentuk dan diinisiasi oleh KPK.
"Desa anti korupsi merupakan desa percontohan yang ditetapkan KPK dengan kriteria tertentu dan sudah ada 33 desa anti korupsi dibentuk se-Indonesia, tahun ini akan dilakukan penambahan termasuk di Sulbar," ungkapnya.
Harapannya, di Provinsi Sulbar pada tahun 2024, KPK bisa menetapkan beberapa desa anti korupsi sehingga masyarakat bisa proaktif atau terlibat langsung dalam upaya pemberantasan korupsi. (Ns)