Berita56,Mamuju---Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan hukuman 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp 50juta kepada mantan direktur PDAM Mamasa, Awaludin bersama mantan bendaharanya Daniel B.
Awaludin dan Daniel B merupakan terdakwa dalam bidang pengadilan tipikor perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun 2021.
Awaludin dan Daniel B merupakan terdakwa dalam bidang pengadilan tipikor perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun 2021.
Pada amar putusannya dalam Sidang Putusan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar secara terbuka, Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju pada hari Selasa, (30/04/2024) siang menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Atas tindakan kedua terdakwa tersebut, hakim menjatuhkan hukuman pidana kurungan penjara selama 1 (satu) tahun
dikurangi masa tahanan dan denda sebesar 50 juta rupiah subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Sementara Barang Bukti (BB) sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seluruhnya dikembalikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mamasa. Uang pengganti sejumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 503.089.000,00 (lima ratus tiga juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) di kembalikan ke kas negara.
Kedua terdakwa yang hadir langsung mendengar pembacaan putusan menyatakan menerima putusan vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
Kajari Mamasa, Musa menyampaikan apresiasi kepada jajaran JPU Kejari Mamasa yang sudah membuktikan kesalahan para terdakwa melalui proses sidang pengadilan.
(@Leo.,MdB)