Berita56,Mamasa---Pasangan Agus Butar Butar-Debora Tasik dan Yehuda-David Mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Mamasa sebagai Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dari Jalur Independen atau perseorangan.
Kedua pasang bacabup ini telah menyerahkan dokumen e-KTP sebagai syarat dukungan pada Minggu (12/05/2024) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.
Ketua KPU Sumarlin menjelaskan, Kedua bakal calon telah menyerahkan syarat dukungan berupa e-KTP sesuai kebutuhan. Pasangan Agus Butar Butar – Debora Tasik sebanyak 12.006 KTP dan Pasangan Yahuda – David sebanyak 12.097 dan selanjutnya akan diverifikasi setelah semua dokumennya diunggah oleh bakal calon.
Mengacu pada Surat Dinas KPU Nomor 707 tertanggal 12 Mei 2024 perihal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, dalam bentuk fisik dan digital, maka pihak KPU Kabupaten Mamasa memberikan kesempatan selama 3X24 jam, untuk menginput data dan dokumen ke dalam Silon.(Leo MdB)