Iklan

Pansus DPRD Maksimalkan Pembahasan Soal Perumda Air Minum , Samuel: Perda ini Tidak Perlu Uji Publik Karena Kita Tidak Mengatur Tarif

Editor-Berita56
Kamis, 07 Desember 2023, 12:43 WIB Last Updated 2023-12-07T04:46:10Z


Berita56,Toraja--Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtadharma Tana Toraja menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Buisun mulai dikaji Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tana Toraja di Ruang Rapat Komisi III DPRD Tana Toraja, Jalan Sultan Hasanuddin, Makale,Rabu (6/12/2023).

Menurut Ketua Pansus Samuel P.Tandirerung, perubahan nama itu bukan tanpa alasan. Selain bagian dari kajian akademik, hal itu juga sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.

Perda PERUMDA suatu kewajiban dan salah satu tanggung jawab DPRD sebagai pembentuk Perda,ujar Samuel.

"Perda ini tidak perlu uji Pablik Karena  ini perintah PP (PP 54 THN 2017) dan didalamnya kita tidak mengatur tarif, menyangkut tarif itu SDH di atur Permen 118 di SK Kan Gubernur tarif rendah dan atas,dan ditindak lanjuti bupati. di Perda PERUMDA ini hanya mengatur PKM, Direksi dan Pengawas,"Jelas Samuel kepada awak media usai rapat pansus.

Dari kunjungan kerja mencari referensi kami menemukan PERUMDA di beberapa tempat SDH semakin maju setelah PDAM menjadi PERUMDA dapat mendulang PAD Karna sudah mengelolah Air Bersih lewat penjualan Air Galon dll,kata Ketua Pansus Samuel .(TB)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pansus DPRD Maksimalkan Pembahasan Soal Perumda Air Minum , Samuel: Perda ini Tidak Perlu Uji Publik Karena Kita Tidak Mengatur Tarif

Terkini

Iklan