Iklan

Ini Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diterima Anggota DPR

Editor-Berita56
Rabu, 19 Juli 2023, 12:14 WIB Last Updated 2023-07-19T04:14:38Z


Berita56,Nasional----Masyarakat wajib tahu,segini besaran gaji yang diterima anggota DPR RI.

Berikut rincian gaji DPR RI beserta tunjangannya:

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015

-Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan.

Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan

Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan

-Tunjangan Melekat Anggota DPR RI.

Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)

Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan

-Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)

Anggota DPR: Rp168.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan

-Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

-Tunjangan jabatan anggota DPR RI

Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan

Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan

Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan

-Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan

-Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813l

-Tunjangan kehormatan anggota DPR RI

Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan

Tunjangan kehormatan Anggota DPR
merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan.

Tunjangan kehormatan Anggota DPR
merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan

-Tunjangan komunikasi anggota DPR RI

Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan

Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan

Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan

-Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran

Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan

-Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
-Asisten anggota: Rp 2.250.000

-Biaya perjalanan:
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

-Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

-Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

-Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000(*/suara)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diterima Anggota DPR

Terkini

Iklan